GOPOS.ID, MARISA – Ajaran tarekat Naqsabandiyah Al Khalidiyah Al Amiriyah wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dinyatakan sesaat. Pernyataan itu dikeluarkan melalui keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato.
Keputusan MUI bernomor 005/DP-MUI/Pohuwato/VI/2021 itu selanjutnya disepakati bersama oleh Tim Koordinasi Pengawasan ALiran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Pohuwato, Jumat (11/6/2021).
Sebelum memutuskan sesat, MUI Pohuwato terlebih dahulu melakukan dialog dengan pemimpin ajaran Tarekat Naqsabandiyah Al Khalidiyah Al Amiriyah, MBA. Dalam dialog, MUI berpendapat bila ajaran tarekat yang dinaungi Yayasan Aqidah Syari’ah itu melenceng dari Rukun Islam dan Rukun Iman, serta dalil syar’i. Selain itu MBA selaku mursyid tarekat dinilai lebih mengutamakan hakekat dan mengabaikan syariat.
Ajaran tarekat Naqsabandiyah Pohuwato yang dianggap melenceng itu di antaranya tak perlu melakukan ibadah haji. Para jemaah diajarkan cukup mengikuti Suluk (Proses perjalanan spritual) selama 10 hari di Palu. Selama mengikuti Suluk jemaah belum diperkenankan untuk mandi.
Kemudian dalam pelaksaan salat, jemaah wajib menghadirkan wajah gurunya sebelum takbiratul ihram (takbir pertama). Alasannya melalui gurunya salat dapat diterima Allah (Rabitha). Jemaah juga wajib mencium kaki gurunya sambil berjalan merangkak.
Tarekat Naqsabandiyah Al Khalidyah Al Amiriyah Pohuwato juga dinilia mengurangi pokok-pokok ibadah yang sudah ditetapkan syariah. Seperti ketika jemaah tarekat dalam keadaan lelah karena suatu kesibukan, maka meninggalkan salat pada saat itu bisa diganti dengan salat taubat.
Berdasarkan dari pertimbangan MUI tersebut, Tim Pakem Pohuwato memutuskan:
- Ajaran MBA yang mengatasnamakan Tarekat Naqsabandiyah pada Yayasan Akidah Syariah di Paguat adalah sesat.
- MUI Pohuwato bermohon kepada Kejari selaku ketua Tapem, untuk mengeluarkan surat pelarangan terhadap Yayasan Akidah Syariah untuk tidak melakukan aktivitas di Paguat maupun Kabupaten Pohuwato.
- Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis terkait keputusan ini.
- Menyerukan kepada tokoh Agama, Ulama, Para Da’i, untuk senantiasa meningkatkan dakwah islamiyah Amar Makruf Nahi munkar, serta mengantisipasi masuknya ajaran-ajaran sesat.(Ramlan/gopos)