GOPOS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Masing-masing calon mulai mendaftarkan diri di KPU untuk dipilih masyarakat yang punya hak pilih.
Saat ini sudah dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menjelang pemilu, masyarakat Indonesia selaku pemilik suara tak asing dengan istilah golongan putih atau golput.
Golput merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu, namun memutuskan tak menggunakan haknya.
Untuk itu, ada aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan atau mengajak pemilih untuk golput. Hal ini tertuang dalam pasal 515.
Jika terdapat seseorang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,” bunyi pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengutip dari laman suarabandung.
Dalam pasal tersebut, hukuman serta denda dikenakan apabila ajakan golput disertai politi uang. (Putra/Gopos)