No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 26 Oktober 2023
in Pemilu
0
Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

Pemilu akan berlangsung pada 14 februari 2024 mendatang. Bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih namun golput akan dikenakan denda. (pilkada.tempo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Masing-masing calon mulai mendaftarkan diri di KPU untuk dipilih masyarakat yang punya hak pilih.

Saat ini sudah dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menjelang pemilu, masyarakat Indonesia selaku pemilik suara tak asing dengan istilah golongan putih atau golput.

Golput merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu, namun memutuskan tak menggunakan haknya.

Baca Juga :  163 Warga Lapas Gorontalo Terancam Tak Bisa Mencoblos

Untuk itu, ada aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan atau mengajak pemilih untuk golput. Hal ini tertuang dalam pasal 515.

Jika terdapat seseorang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,” bunyi pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengutip dari laman suarabandung.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Matangkan Persiapan Debat Calon Kepala Daerah

Dalam pasal tersebut, hukuman serta denda dikenakan apabila ajakan golput disertai politi uang. (Putra/Gopos)

Tags: Golput
Previous Post

RDP DPRD Bonebol: KNPI Tagih Janji-janji Manis Disparpora

Next Post

HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

Related Posts

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak

Senin 16 Desember 2024
Next Post
HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.