GOPOS.ID, GORONTALO – Isu dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU menjadi perhatian bagi PT Pertamina (Persero). Lewat Marketing Operation Region (MOR) VII, beberapa hari yang lalu didapati adanya dugaan ketidakwajaran mesin dispenser produk yang terdapat di salah satu SPBU di Gorontalo. Keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina bisa terjadi.
Menanggapi polemik itu, Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan mengatakan pihaknya rutin melakukan pengujian tera terhadap SPBU yang selama ini menjadi mitra dari Pertamina untuk menghindari kecurangan pada SPBU.
“Kami selalu rutin untuk melakukan uji tera,” kata Hatim, Senin (27/05).
Menurut Hatim jika ada SPBU yang terbukti kecurangan, Pertamina sudah menyiapkan sanksi mulai dari skorsing sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
“Sanksi pasti ada. Itu bisa kami skorsing atau pemutusan hubungan kerja,” kata Hatim.
Terkait dugaan kecurangan ukuran di SPBU 74.962.26 Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo. Pertamina telah meminta keterangan SPBU dan pihak Metrologi terkait dengan tudingan tersebut.
Seperti diberitakan, berdasarkan uji tera yang dilakukan oleh Badan Metrologi Gorontalo uji takaran yang dilakukan menunjukkan bahwa keluaran produk Pertamax dari nozzle atau dispenser yang diuji masih sesuai dengan range toleransi yang di terapkan.
Namun ada komponen dispenser yang diduga tidak standar dan berpotensi dispenser sudah pernah mengalami modifikasi.
Baca juga :‘Nakal’, 3 Agen dan 6 Pangkalan Elpiji di Gorontalo Disanksi Pertamina
Hasil pengecekan reka ulang melalui rekaman CCTV yang terdapat di SPBU tersebut terlihat tidak adanya petugas SPBU yang membuka mesin dispenser tersebut dalam kurun waktu 1 minggu sebelum sidak dilaksanakan.
“Maka dari itu untuk penyelidikan lebih jauh dilakukan penyegelan sementara, dan penyegelan tersebut bukan dikarenakan terdapat pelanggaran,” tutur Hatim.
“Informasi yang terakhir kami dapat bahwa Dinas Metrologi Propinsi Gorontalo telah merekomendasikan untuk membuka segel tersebut. Dengan catatan SPBU harus segera mengganti komponen yang tidak standar tsb,” kata Hatim menambahkan.
Untuk itu, Hatim mengingatkan agar setiap harinya sebelum beroperasi, SPBU diwajibkan untuk melakukan uji tera nozzle dan dispenser produk dengan menggunakan bejana ukur yang terstandarisasi.
Baca juga : Salahi Aturan, Pertamina Bakal Cabut Izin Agen-Pangkalan Elpiji
“Hasilnya dipastikan masih masuk dalam ambang toleransi kewajaran yang diatur dalam nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM (kurang dari 100 mililiter untuk setiap 20 liter produk yang diuji),” jelas Hatim. (rls/andi/gopos)