GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil seleksi 20 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo yang diumumkan baru-baru ini menuai sorotan sejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya di antara 20 besar nama yang diumumkan tersebut ada yang menjabat kepala desa (kades).
Padahal sesuai ketentuan, pejabat kepala desa sudah harus mundur di saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU. Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 7 tahun 2018. Tepatnya pada Bab II, Pasal 5 ayat (1) huruf j. Disebutkan bahwa mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Adanya peserta yang menjabat kades dalam 20 besar calon anggota KPU Provinsi Gorotnalo membuat sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja timsel. Terutama dalam hal verifikasi dan validasi administrasi peserta seleksi. Mereka menilai, bila yang bersangkutan masih aktif menjabat maka hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang dilakukan timsel.
“Dalam daftar riwayat hidup bisa dilihat pekerjaannya. Ketika yang bersangkutan mencantumkan pekerjaannya sebagai kades, maka sudah harus dipastikan yang bersangkutan sudah ada SK pemberhentian sebagai kades,” Abdul Rahman, warga Kota Gorontalo.
Lalu bagaimana bila yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan bukan kades? Maka hal itu bisa masuk dalam kategori pembohongan.
“Oleh karena itu timsel harus memastikan status yang bersangkutan,” tegasnya.
Sekretaris Timsel KPU Provinsi Gorontalo, Dikson Yasin, memastikan bila pihaknya telah menjalankan sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, tafsiran atas regulasi itu adalah tafsiran dari KPU RI. Maka kami hanya menjalankan itu,” tegas Dikson Yasin.
Terkait dugaan adanya peserta seleksi yang masih menjabat kades, Dikson Yasin, menegaskan kesimpangsiuran mengenai dugaan tersebut menjadi hak setiap orang yang kemudian mempertanyakan. Meski demikian, timsel tetap mempedomani regulasi dan tafsiran regulasi dari KPU RI dalam memutuskan perkara.
“PKPU memberikan ruang bagi orang untuk melakukan gugatan atau konfirmasi secara tertulis. Kalau ada tanggapan dari masyarakat, kami juga meminta secara tertulis agar kami dapat mempertimbangkan secara resmi,” ujar Dikson.(muhajir/hasan/gopos)