GOPOS.ID, GORONTALO – Sedikitnya ada 2 titik lokasi perairan yang rawan bom ikan menjadi target pengawasan Ditpolairud Polda Gorontalo.
Dalam keterangan pers terkait penangkapan 3 terduga pelaku bom ikan yang digelar di Pos Unit Polairud Kota Gorontalo. Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Sutrisno mengatakan setidaknya ada 2 titik yang jadi target utama dalam pengawasan.
“Berdasarkan mepping (memetakan) yang dilakukan berdasarkan perintah ada beberapa tempat, setidaknya ada dua titik yang jadi intens pengawasan Ditpolairud Polda Gorontalo,” jelas Kompol Sutrisno, Rabu (19/3/2025) di hadapan sejumlah awak media.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota itu mengatakan saat ini pihaknya berhasil mengungkap praktik bom ikan di wilayah pesisir perairan Tanjung Panjang.Â
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya meringkus 3 terduga pelaku bom ikan. Mereka diantanya IA (47), DN (37) dan EA (38) yang berdomisili di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Itu berawal saat petugas melakukan patroli dan terdengar bunyi ledakan. Tim patroli langsung mendekati perahu tradisional yang di curigai, dan perahu tersebut sempat kabur dari kejaran petugas hingga ke arah pesisir perairan Tanjung Panjang.Â
“Tim patroli langsung mengejar dan membuang tembakan peringatan karena terduga pelaku membuang barang bukti ke laut, dan memberhentikan perahu tersebut serta memeriksa kemudian mengamankan 3 pelaku,” jelas Kompol Sutrisno.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa perahu kayu tradisional panjang 12 meter, lebar 1 meter, 3 dayung yang terbuat dari kayu, satu unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, mesin kompresor.
Kemudian rol selang, drakor, botol racikan bom, detonator, 11Â sumbu yang terbuat dari belerang yang sudah dihaluskan, potongan karet sandal swalow dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bom.
Ketiganya (pelaku) dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) subsider Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Isno/gopos)