GOPOS.ID, MARISA – Sebuah pesta pernikahan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten terpaksa dihentikan Polisi, Ahad (25/7/2020) malam. Pasalnya pesta tersebut dinilai mengabaikan imbauan tak menggelar hajatan/pesta malam hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama Kepolisian mengeluarkan imbauan kepada warga agar tak menggelar hajatan/pesta malam hari. Imbauan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Kapolsek Marisa, AKP Drs. H.B Janis, menjelasakan penghentian acara pesta di Desa Palopo, dilakukan secara persuasif. Diawali pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan. Selanjutnya petugas meminta para tamu untuk kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.
“Kami memberikan penjelasan kepada tamu dan pelaksana kegiatan mengenai hasil rapat koordinasi Pemkab Pohuwato bersama Pemerintah Kecamatan Kecamatan, Desa, serta TNI-Polri. Yaitu mengenai tidak bolehnya menggelar kegiatan pada malam hari,” tutur HB Janis.
Kapolsek Marisa menambahkan, penghentian acara dilakukan karena kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.
“Jadi tak ada izin keramaian, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” ungkap AKP H.B Janis.(Ramlan/gopos)