GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dugan suap kaus penipuan investasi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ketiganya adalah Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), pengacara Alvin Suherman (AVS) dan pihak swasta Sendy Perico (SPE).
Penetapan tersangka terhadap Agus Winoto bersama Alvin Suherman dan Sendy Perico disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima orang, yang dua di antaranya merupakan oknum Jaksa, Jumat (27/6/2019). Kelimanya adalah pengacara SSG, AVS, pihak swasta RSU, Kasubdit Penuntutan Kejati DKI Jakarta YHE dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta YSP.
“OTT dilakukan karena KPK mengendus adanya penyerahan uang di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Dalam OTT itu, KPK menciduk SSG dan RSU sebagai pihak swasta. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Laode Syarif didampingi Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Baca juga: Kris Wartabone Kembali Pimpin PDIP Gorontalo
Menurut Laode Syarif, dari hasil pengembangan terhadap SSG dan RSU didapatkan dua nama jaksa Kejati TKI Jakarta yakni YHE dan YSP. Tim KPK bergerak menuju Kejati DKI Jakarta. Saat itu KPK mengamankan oknum jaksa YHE.
“Dari penangkapan YHE didapatkan uang sebesar 8.100 Dollar Singapura (SGD). Sementara secara bersamaan KPK juga mengamankan pihak swasta AVS di daerah Senayan, pukul 15.00 WIB. AVS langsung dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK,” tutur Laode Syarif.
Lebih lanjut, KPK mendapat informasi bila oknum jaksa YSP sedang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB. YSP dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan setelah itu dibawa bersama YHE ke gedung KPK.
“Dari YSP, diamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700,” kata Laode Syarif.
Hasil pemeriksaan terhadap YSP dan YHE maka diperoleh nama Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. KPK selanjutnya berkoordinasi dengan Kejagung. Agus Winoto kemudian diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK, Sabtu (29/6/2019) dini hari pukul 01.00 WIB. Agus selanjutnya diperiksa oleh KPK.
“Dari pemeriksaan itu KPK berangkat menggeledah ruang kerja AGW. Didapatkanlah uang Rp 200 juta, ungkap Laode Syarif.
“KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke Gedung Merah-Putih KPK,” sambung Laode Syarif menambahkan.
Sementara itu proses hukum terhadap dua jaksa, yakni YHE dan YSP dilimpahkan KPK ke Kejagung.
“Pelimpahan ini sebagai bentuk kerja sama antara dua lembaga penegak hukum,” tandasnya.(adm-02/gopos/jawapos)