GOPOS.ID, GORONTALO – Mutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) baru-baru ini berimbas pada kelanjutan proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) senilai Rp33 miliar tersebut terancam tak kelar lantaran pejabat penanggungjawab tak jelas.
Adapun pejabat penanggung jawab yang dimaksud adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Persoalan tidak jelasnya pejabat yang bertanggung jawab muncul pasca mutasi serta hasil peninjauan lapangan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo.
Permasalahan yang mencuat, pejabat baru tidak mau menandatangani berita acara pekerjaan karena pekerjaan tersebut berlangsung sejak 2022, yang mana saat itu dirinya belum menjabat. Di sisi lain, pejabat lama juga tidak mau menandatangani berita acara pekerjaan karena dirinya sudah berpindah tempat tugas, dan tak lagi menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air.
“Dua bulan lalu sudah kami sampaikan kekhawatiran ini. Sebelum mutasi, kami sudah sampaikan, dengan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penjabat Gubernur, kami berharap penanggung jawab proyek PEN ini jangan dulu dimutasi,” kata Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Sayangnya lanjut Adhan, permohonan yang disampaikan tersebut tak dipenuhi. Pejabat penanggung jawab PEN, khususnya proyek Kanal Tanggidaa, dimutasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Sekarang pejabat baru tidak mau tanda tangan karena pekerjaan tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat. Sementara pejabat lama juga tidak mau tanda tangan karena sudah bukan lagi kewenangannya,” urai Adhan Dambea.
Mantan Wali Kota Gorontalo ini khawatir situasi tersebut akan membuat penyelesaian proyek Kanal Tanggidaa terkatung-katung. Pasalnya tidak ada pejabat yang mau bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Oleh karena itu saya menyarankan, kembalikan pejabat lama sampai pekerjaan itu selesai. Kalau situasi begini terus, pasti proyek tersebut akan bermasalah,” tandas Adhan Dambea. (muhajir/gopos)