GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), menggelar rapat terkait membahas soal nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT), Rabu (25/01/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro mengungkapkan bahwa rapat tersebut membahas tentang penyesuaian tenaga PTT, GTT dan Honorer untuk dialihkan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Kami berupaya untuk memenuhi edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang batas waktu bagi Kepala Daerah untuk menyesuaikan tenaga honorer menjadi PPPK,”jelas Suleman.
Menurut Suleman kebijakan pemerintah pusat sangat berat, karena ratusan tenaga PTT yang menjadi korban. Namun oleh Kementrian PAN-RB sendiri, melalui PP nomor 49 tahun 2023 mengamanatkan tenaga honorer harus dialihkan menjadi tenaga PPPK.
“Jadi setelah memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah tetap berupaya mengakomodir tenaga PTT yang sudah ada sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dalam kontrak kerja nanti,”imbuhnya.(isno/gopos)