GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah Rp35 Ribu Perjiwa.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir setelah Rapat Evaluasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertempat di Biro Pemerintah dan Kesra Provinsi Gorontalo, Selasa (28/3/2023)
Sekretaris Daerah Roni Sampir menyampaikan bagaimana strategi Pengumpulan Zakat Fitrah, dan Infak, terutama yang menjadi beban dari pada ASN di Kabupaten Gorontalo.
“ASN Kabupaten Gorontalo itu ada surat edaran untuk semua ASN, itu bisa memberikan sedekah 2,5% namun selama ini tidak maksimal dibandingkan dengan jumlah ASN,” ungkap Roni
Roni juga mengatakan pengelola baznas dengan pemerintah daerah disana melakukan UPZ terkait dengan penggunaan baznas
“Disana ada 6 sampai 8 macam penggunaan baznas di bidang kesehatan misalnya stunting baznas yang ada di provinsi 200 orang stunting mereka biayai, ini sungguh luar biasa ini menjadi masukan buat kita disamping juga pembangunan rumah layak huni bahkan membantu UMKM,”
Ia menambahkan, ini perlu sosialisasi dan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas UPZ agar mampu mengoptimalkan penggunaan zakat
Lebih lanjut Roni menyampaikan ini menjadi masukan kita oleh karena itu hasil dari pada rapat tersebut kami segera menindaklanjutinya
“Zakat di kabupaten gorontalo itu 35rb dan sudah ditetapkan dari ketua baznas, kita juga akan ada yunit pengumpul zakat UPZ itu kami akan maksimalkan,” tandasnya. (dela/gopos)