GOPOS.ID, GENTUMA RAYA – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo Utara, gerebek pabrik penyulingan minuman keras (miras) cap tikus, di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
Informasi yang dihimpun gopos.id penggerebekan tersebut, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita yang dipimpin langsung KBO Satnarkoba, IPDA Faisal A. Lubis bersama personil Unit Opsnal Satnarkoba.
Ada 2 lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polres Gorontalo Utara saat penggerebekan. Adalah lokasi penyulingan milik JM warga Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya dan SW warga Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya.
Dari tangan pemilik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tempat penyulingan, 2 jerigen miras atau setara 60 liter siap edar dan warga yang diduga menjadi pemilik.
“Iya memang benar, kita telah melakukan penggerebekan lokasi penyulingan miras jenis cap tikus. Barang bukti beserta pemilik juga kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan,” Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama
Kapolres mengatakan kegiatan penggerebekan dilakukan oleh personil Satnarkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang bulan suci ramadhan
“Jadi memasuki bulan suci ramadhan kita berkomitmen memberantas peredaran minuman keras, khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara,” jelasnya. (Isno/gopos)