GOPOS.ID – Terkait dengan adanya temuan pengerusakan mangrove yang masuk pada kawasan Hutan Lindung (HL) di wisata Pantai Ratu, Desa Lemito, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pihak Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda), meminta agar pihak Pemeritah Provinsi Gorontalo segera melakukan investigasi dengan adanya temuan tersebut.
Ketua Japesda Gorontalo, Nurain Lapolo, dihadapan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim saat menyampaikan hasil assesment sekaligus menyerahkan dokumen surat bernomor 011/JPSDA/VI/2019 tentang dugaan penemuan adanya pengrusakan mangrov yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Senin, (17/06/2019), berharap temuan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami menyampaikan hasil assesment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Nurain Lapolo.
Nurain menagatakan, pihaknya sangat mengapresiasi niat Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, untuk membangun pariwisata dalam memajukan daerah, namun harus sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku.
“Alangkah baiknya dikoordinasikan dulu dengan lintas sektor, tanpa mengesampingkan pihak terkait lainya. Kami berusaha untuk tetap bagaimana mengedukasi masyarakat akan pentingnya mangrove, tidak hanya pada satu tempat, tetapi secara general,”tutur Nurain.
Dengan pemerintah sendiri, lanjut Nurai, pihaknya hanya memperingati. Sebab, bukan kami yang membuat undang-undang, dan bukan kami pula yang menindaki seseorang. Intinya, pihak dia hanya mengingatkan kerusakan yang terjadi sesuai apa yang ada dalam undang-undang.
“Kerusakan mangrove tersebut dilakukan dengan cara menggunakan alata berat dan ada juga yang ditebang. Dari jenis mangrove yang ditebang dan dibakar adalah ceriostagar,” tandasnya.
Dari data yang diperoleh gopos.id berdasarkan temuan Japesda Gorontalo, sesuai dengan assesment dan pengecekan lokasi kawasan mangrov di kawasan yang saat ini terdapat wisata Pantai Ratu, sebagian besarnya statusnya berada dalam Hutan Lindung.
Berdasarkan Peta Citra Landsat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo, juga telah terjadi penimbunan kawasan seluas 4.827,65 meter. Berdasarkan itu pula maka pihak terkait Japesda langsung menyurati Pemerintah Provinsi.(Isno/gopos)