GOPOS.ID, JAKARTA – Viral di media sosial seorang ibu kena denda sebesar Rp58 juta dari PT PLN (Persero). Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @gubugbromo.
Video tersebut memperlihatkan seorang ibu yang tengah diinterogasi oleh petugas terkait alasan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN. Ibu tersebut mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada masa sebelum pandemi COVID-19.
Saat itu, ibu tersebut membuat gubuk di kebunnya tapi tidak ada listrik di tempat tersebut. Dia kemudian memindahkan meteran listrik ke tempat tersebut.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa memindah meteran harus mendapat izin dan prosedur dari pihak terkait. Video tersebut juga memperlihatkan total tagihan denda yang harus dibayar ibu tersebut yakni lebih dari Rp58 juta.
https://www.tiktok.com/@gubugbromo/video/7184733716936166682
Video tersebut ramai diunggah ulang oleh akun viral di media sosial. Salah satunya akun Instagram @terangmedia, yang langsung mengundang reaksi beragam dari netizen.
“Sebetulnya ibunya korban dari oknum yang ngegeser itu… cuma si ibu kebetulan gak ngerti prosedur ya jadinya apes doank,” tulis akun @awa***.
“Rumus dendanya gimana sih… jarak x tegangan x voltase x koefisien x rupiah, apa gimana?,” tulis akun @her***.
“58 juta. Untuk apa uang itu. Kalikan aja berapa orang yang melanggar. Bukan kah PLN itu adalah BUMN. Bayaran mereka dari uang rakyat. Terus kok denda sampai segitu. 58 juta,” tulis akun @isw***.
“Pertanyaannya apakah dari pihak PLN nya sudah memberikan sosialisasi terhadap pelanggaran2 yang tidak boleh dilakukan mungkin banyak orang awam yg tidak tahu,” tulis akun @emb***. (Nisa/Gopos)