GOPOS.ID, LIMBOTO – Kasus penganiayaan dengan menggunakan barang tajam di wilayah Limboto Barat, rupanya di latar belakangan pula oleh pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk.
Hal ini terungkap saat pihak penyidik dari Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pelaku ND alias Nopi (29) Warga Bolihuwangga, Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Dihadapan penyidik pelaku ND mengaku sebelum menganiaya korban dengan menggunakan pisau. Pelaku terlebih dahulu sudah pesta minuman keras (miras) jenis captikus bersama rekan-rekannya.
Disaat-saat sedang asyik miras, pelaku mendengar bahwa ia dicari oleh Abubakar Antuli (30) yang berniat untuk memukuli pelaku. Mendengar informasi itu iapun bergegas pergi ke rumah dengan tujuan mengambil sebilah pisau.
Sekitar pukul 11.00 Wita, ND mencari korban hingga didapatinya di rumah yang kala itu sedang beristirahat.
Tanpa hitung lama, pelaku langsung menganiaya dan membacok korban. Kondisi rumah pun saat itu sangat sepi, keluarga korban tak berada di dalam rumah.
Abubakar mencoba melakukan perlawan, namun dengan tangan kosong membuat bagian tubuhnya tersayat oleh tajamnya pisau tersebut.
Baca juga :Terlalu Sering ‘Baku Sedu’, Dibacok, Tangan Nyaris Putus
Alhasil korban mengalami luka sayetan dibagian pergelangan tangan tepatnya bagian kanan dan luka sayetan di kepala bagian belakang.
Setelah menghakimi korban, pelaku mendatangi kediaman Ketua RT untuk memberitahukan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Saya langsung datang ke RT dan melaporkan kalau saya sudah menganiaya korban,” jelas pelaku dihadapan penyidik.
Setelah mendapat informasi dari si pelaku. Ketua RT, Inang Uno meminta pelaku segera menyerahkan dirinya ke pihak berwajib.
“Kejadian ini di rumah tantenya. Saat kejadian memang tidak ada orang rumah korban. Kemudian saya menyarankan agar dia segera melapornya langsung ke pihak berwajib. Karena saya saat itu masih berupaya menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit,” kata Inang.
Setelah pelaku menyarahkan diri, jajaran Polsek Limboto langsung bertindak cepat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP ditemukan barang bukti berupa satu buah pisau milik pelaku dan diamankan untuk dijadikan barang bukti pada proses penyelidikan.
Kapolres Girontalo, AKBP. Dafcoriza SIK, M. Sc melalui Kasat Reskrim AKP Kukuh Islami, saat membenarkan kejadian tersebut.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Polsek Limboto. Dan pelaku hingga saat ini masih diambil keterangannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kukuh Ismail. (Isno/gopos)