GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak eksekutif dan legislatif sepakat mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo ke-103 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (30/1/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sun Biki mengatakan bahwa ranperda pengelolaan keuangan daerah akan mengatur aktifitas keuangan daerah mulai dari perencanaan, penggunaan, penatalaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Uang yang ada di Gorontalo ini Rp2 triliun untuk provinsi dan Rp4 triliun di kabupaten/kota. Total di kabupaten/kota dan provinsi ini ada Rp6 triliun uang daerah. Ini semua yang akan diatur melalui perda ini,” ujar Sun Biki kepada awak media.
Selain itu, perda ini juga mengatur aset daerah yang bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Yang penting tercover sini local wisdom menyangkut pemegang kas daerah disimpan di mana. Di perda ini diatur di bank pembangunan daerah. Nah bank ini diayat (3) ditunjuk oleh gubernur dalam hal ini bank SulutGo,” ujar Sun Biki.
Baca juga: Faisal Rustam Dikukuhkan Jadi PAW Aleg Deprov Gorontalo Fraksi Nasdem
Lebih lanjut, Legislator Golkar ini mengatakan bahwa pansus telah melakukan konsultasi dengan OJK di Sulawesi Utara mengenai status Bank SulutGo.
“Bank SulutGo itu ada dalam kateogri great 3 yaitu kategori sehat. Tapi meskipun begitu mereka (bank sulutgo) harus segera mempersiapakan kecukupan modal minimal tiga triliun,” sebutnya.
Setelah disahkan, ranperda pengelolaan keuangan daerah ini segera akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri oleh eksekutif untuk memperoleh nomor registrasi.
“Setelah ada nomornya otomatis berlaku. Perda ini menggantikan perda nomor 4 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan keuangan yang lama,” sebutnya. (muhajir/gopos)