GOPOS.ID, GORONTALO – Dua gedung mewah yang terdiri sebuah rumah dan kos-kosan di Kota Gorontalo disita oleh Polresta Gorontalo Kota. Kedua gedung mewah itu disita berkaitan perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp6,7 miliar oleh mantan karyawan UD Tiga Sejati, Kota Gorontalo, FE alias Fendi.
Rumah mewah yang disita Polisi berlokasi di Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sementara kos-kosan mewah yang disita berlokasi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penyitaan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, Rabu (25/1/2023).
Selain bangunan rumah dan kos-kosan, Polresta Gorontalo Kota juga turut menyita barang-barang berharga, perabot, serta tanah atas nama Fendi dan istrinya.
Informasi yang dirangkum gopos.id, dalam penggelapan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu FE alias Fendi bersama istrinya, SMH alias Memi. Se kemudian WH alias Winda. Fendi diketahui merupakan karyawan UD Tiga Sejati yang bertugas di bidang pemasaran. Sedangkan Winda bertugas di bidang administrasi UD Tiga Sejati.
Dalam pengembangan kasus selanjutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, kembali menetapkan Fendi, Memi, dan Winda sebagai tersangka Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penggelapan dan pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati, Wendi Holiangu, mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021. Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi Polresta Gorontalo Kota dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), FA diduga melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021. Hal itu mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian karena jumlah hasil penjualan yang diterima tak sesuai dengan jumlah barang yang keluar.
“Hasil audit independen menemukan kerugian yang dialami UD Tiga Sejati senilai Rp6,7 miliar,” ungkap Leonardo.
Polisi menduga ketiga tersangka menempatkan dana ke rekening atas nama orang lain. Selain itu uang milik UD Tiga Sejati yang diduga digelapkan digunakan membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain. Dalam transaksi ketiga tersangka diduga melakukan secara tunai untuk memutuskan aliran transaksi.
“Oleh karena itu, kami lakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato ini.
“Kami pun telah mencari informasi dari pihak bank, di mana saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Diduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian asset,” tutur Kompol Leonardo.
Menurut Leonardo, dua tersangka yakni FA dan WH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara dugaan penggelapan dan untuk SMH masih dalam penahanan Polresta Gorontalo Kota. Sedangkan untuk TPPU, pihaknya pula telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(sari/gopos)