GOPOD.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mendorong serta meminta perusahaan di kota Gorontalo menerapkan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo yang sudah ditetapkan menjadi menjadi Rp2.989.35 tahun 2023.
“Kenaikan UMP ini akan memberikan semangat kepada masyarakat atau karyawan di suatu perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya,” kata anggota DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu.
Politisi PPP menjelaskan, kenaikan UMP Gorontalo tahun 2023 dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022.
“Kami berharap setiap pimpinan perusahaan khususnya yang ada di Kota Gorontalo, apalagi perusahaannya sudah besar, harus siap membayar gaji karyawan sesuai UMP yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan sekutar 6,74 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.800.850. Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada 26 November 2022 lalu.
Adapun dasar pertimbangan kenaikan UMP Gorontalo tersebut dilihat dari beberapa aspek yakni Permenaker nomor 18 tahun 2022, angka inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. (Sari/gopos)