GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Gabungan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) Polres Gorontalo Kota dan petugas karantina ikan dan hewan menemukan 30Kg daging babi dan tikus di pelabuhan Penyeberangan, Sabtu (17/12/2022).
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kapolsek KPG Ipda Alvan Fauzan,S.Tr.K mengatakan saat pemeriksaan penumpang dan barang pada kedatangan kapal KMP Moinit di pelabuhan penyeberangan Gorontalo pihaknya melakukan pemeriksaan barang. Daging seberat 30 kg itu milik salah satu penumpang dengan identitas NK (39) warga Tomohon Utara Kota Manado.
“30Kg daging babi dan tikus tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Manado namun tidak dilengkapi dokumen dari karantina hewan,” kata ipda Alvan.
Dirinya melanjutkan, pihaknya terpaksa mengamankan daging tersebut kerena tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya daging babi dan tikus dimakan di Kantor Karantina Ikan dan Hewan.
Ipda Alvan juga menegaskan, semua daging yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan. Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil polsek KPG serta karantina ikan dan hewan tak akan segan melakukan penyitaan.
“Untuk saat ini 30kg daging babi dan tikus disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan”pungkasnya. (Sari/gopos)