GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato senantiasa terbuka bagi para investor yang hendak berusaha di Pohuwato. Namun bagi mereka yang tak mematuhi ketentuan, Pemkab Pohuwato pun tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Hal itu sebagaimana dilakukan terhadap PT Perkebunan Lebuni yang ada di Kecamatan Popayato, Pohuwato.
Pemkab Pohuwato bakal mencabut izin operasi perusahaan tersebut bila teguran yang disampaikan tak digubris. Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, mengatakan Pemerintah sudah memberikan teguran dua kali terhadap PT Perkebunan Lebuni, karena ada beberapa tempat yang belum memiliki izin operasional.
“Kita akan memberikan teguran terakhir terhadap PT Perkebunan Lebuni, kalau tetap tidak mengindahkan itu, izin operasional akan kita cabut,” ujar Iskandar, Selasa (01/11/2022)
Iskandar mengungkapkan, PT Perkebunan Lebuni memiliki Lima tempat HGU, dari kelima ada dua titik memiliki SK HGU tapi belum sesuai prosedur, dan tiga titik lokasi juga belum memiliki SK HGU.
“Pihak perusahaan sudah kita undang, tetapi mereka meminta kejalur hukum,” ungkap Iskandar
Dirinya mengaku banyak masyarakat mengeluhkan tingkah laku PT Perkebunan Lebuni, karena masyarakat sudah tidak diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas usaha di dalamnya. Padahal sebelumnya masyarakat diberi kesempatan melakukan aktivitas usaha di sana.
“Sekarang pemilik saham yang baru tidak memberlakukan seperti yang sebelumnya,” tutup Iskandar.(Yusuf/gopos)