GOPOS.ID, GORONTALO – Sepekan sudah. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Yu Hanfeng (46) dan Zhang Huajun (47) menjalani pemeriksaan Kantor Imigrasi Gorontalo. Namun kedua WNA China itu terus berkelit.
Yu Hanfeng dan Zhang Huajun mengklaim datang ke Gorontalo untuk kunjungan (wisata). Bukan datang bekerja di pertambangan.
Kepala Imigrasi Kelas I Gorontalo Soeryo Tarto Kisdoyo kepada gopos.id menerangkan, selain mengklaim kedatangan ke Indonesia untuk berwisata, dua WNA China Yu Hanfeng dan Zhang Huajun juga turut menepis akan kabur.
“Keduanya membantah akan kabur setelah ditangkap petugas Polres Gorontalo di Bandara Jalaluddin. Sehingga kasusi ini masih kami dalami,” ujar Soeryo Tarto.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pula bila Yu Hanfeng dan Zhang Huajun baru sekitar dua minggu di Gorontalo.
“Itulah yang agak menyulitkan. Dilihat dari sisi maksud kunjungan berdasar visanya, yang bersangkutan masih sesuai. Visa kunjungan berlaku maksimal 60 hari,” terang Soeryo.
Sejauh ini, kata Soeryo, pihaknya baru mengantongi barang bukti berupa paspor. Pemeriksaan mengalami kesulitan akibat faktor bahasa.
“Kami harus mendatangkan orang yang memiliki keahlian di bidang itu (bahasa). Mengenai keberadaan mereka yang diduga melakukan penambangan illegal masih terus kita telusuri,” tegas Soeryo.
Menurut Soeryo, apabila penelusuran dapat didukung dengan bukti-bukti yang kuat, maka kedua WNA China itu akan dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku.
“Semua tergantung data dan bukti-bukti yang akan ditemui dalam pemeriksaan,” tandas Soeryo. (muhajir/gopos)