GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 16 Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) ditambah 7 institusi pendidikan kesehatan di Provinsi Gorontalo melaksanakan audiensi bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Komisi IV, serta anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/10/2022).
Audiensi ini dilaksanakan dengan pemberian pokok-pokok pikiran dari OPK dan institusi pendidikan kesehatan terhadap usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang sistem kesehatan Provinsi.Â
“Kami berharap ini solusi dari persoalan kesehatan di Gorontalo,” ujar Sekretaris IDI Provinsi Gorontalo Dr. Isman Jusuf.
Adapun 7 isu utama pada usulan Ranperda Sistem kesehatan antara lain:
1. Upaya kesehatan meliputi upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, sistim rujukan primer dan sekunder, pembinaan dan pengawasan, standar operasional prosedur seperti penetapan layanan unggulan tiap rumah sakit . pendirian RS Jiwa dan rehabilitasi narkoba, penyediaan tempat khusus pengelolaan limbah medis di wilayah Gorontalo, penyiapan laboratorium rujukan kabupaten/kota, pemenuhan standar kesehatan dan keselamatan kerja di fasilitas umum.
2. Penelitian dan pengembangan kesehatan meliputi biomedis danteknologidasarkesehatan, teknologi tepat guna, teknologi terapan kesehatan, dan epidemiologi klinik, teknologi intervensi kesehatan masyarakat, humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan hasil penelitian kampus di bidang kesehatan, bantuan dana riset kesehatan perguruan tinggi, kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk pembuatan alat dan bahan kesehatan.
3. Pembiayaan kesehatan meliputi penggalian dana, pengalokasian dana: dan pembelanjaan dana. Anggaran kesehatan 10 % APBD diluar gaji, beasiswa pendidikan bagi tenaga kesehatan, tunjangan/insentif daerah untuk tenaga kesehatan, pembiayaan uji kompetensi jabatan fungsional tenaga kesehatan. Dana talangan daerah untuk masyarakat yang belum ditanggung BPJS, Korban kekerasan tidak ditanggung BPJS, perlu dipikirkan oleh Pemda, tarif faskes harus menghitung unit cost , Pembiayaan Fakultas Kedokteran sangat mahal, butuh dukungan biaya pemda. Besarnya biaya administrasi bagi mahasiswa praktek/magang di RSUD.
4. Sumber daya manusia kesehatan meliputi pendidikan nakes, distribusi nakes, kesejahteraan nakes, insentif / tunjangan bagi tenaga kesehatan, pengupahan tenaga kesehatan mengacu pada Upah Minimum Provins (UMP), perlindungan hukum nakes dari intimidasi dan politisasi. kebijakan Surat Izin Praktek dan Surat Penugasan, database SDM tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas optimalisasi peran tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan praktek mandiri, sejumlah tenaga kesehatan belum masuk dalam daftar formasi CPNS sejumlah daerah, prioritas pengangkatan ASN/P3K untuk tenaga kesehatan yang telah mengabdi dalam kurun waktu tertentu, penempatan satu tenaga kesehatan tertentu di setiap desa, tunjangan bahaya radiasi.
5. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan meliputi keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, Pembinaan dan pengawasan sarana pelayanan kefarmasian dan produk sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar di masyarakat, Pengembangan obat herbal.
6. Manajemen, informasi dan regulasi kesehatan perumusan kebijakan kesehatan meliputi penyelenggaraan kesehatan, bantuan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan kesehatan (Telemedisin), penyelenggaraan rekam medis elektronik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, Sistem informasi kesehatan yang belum terintegrasi.
7. Pemberdayaan masyarakat meliputi Pemanfaatan dana desa untuk pendidikan nakes, pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja, pengukuran kebugaran pada jemaah haji, Anak Sekolah, ASN, dan Masyarakat, Keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam kebijakan terkait tenaga kesehatan.
Usulan dari isu strategis yang disampaikan oleh OPK dan pendidikan kesehatan di Provinsi Gorontalo ini kemudian menjadi pembahasan serta pemberian pandangan dari para anggota DPRD Provinsi Gorontalo. (muhajir/gopos)