GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gorontalo berhasil mengamankan 3 Pelaku Pengedar Miras di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Plh Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Adam mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku berbekal informasi dari masyarakat di Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Senin (3/10/2022).
“Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjuti,” ungkap saat konferensi pers di ruang Satnarkoba Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).
Lanjutnya, pihaknya kemudian langsung mendapati sebuah mobil yang berada di tepi jalan di Desa Bua, Kecamatan Batudaa. Saat di datangi dan diperiksa, mobil tersebut berisikan beberapa karung dan didalam karung terdapat 18 kantong plastik berisi miras.
“Jika ditotalkan miras yang diduga berjenis captikus berjumlah 720 liter,” tegasnya.
Adam menjelaskan, pihaknya juga berhasrat mengamankan tiga orang pelaku yakni IH (51) bersama dengan rekannya yakni SD (41) dan seorang supir yakni RP (28).
“Ketiganya merupakan Warga Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo,” kata dia.
Terakhir ia menyampaikan adapun pasal yang dipersembahkan kepada ketiga pelaku ialah Pasal 42 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun dengan denda penjara Rp.4 Miliar. (Putra/Gopos)