GOPOS.ID – Hubungan asmara sebelum pernikahan memang tak selalu berakhir indah. Selalu ada cerita aneh dan mengherankan yang terkadang dialami banyak orang. Salah satunya seperti nasib tragis yang dialami oleh seorang perempuan berinisial NK asal Bandung, yang jadi tersangka dan digugat ganti rugi Rp1,2 miliar oleh mantan pacarnya.
Mantan pacar yang meminta barang-barang dan sejumlah uang kembali saat putus mungkin sudah biasa. Lebih dari itu, NK digugat oleh mantan pacarnya yang berinisial PC untuk mengganti uang sebesar Rp1,2 miliar setelah putus dari hubungan pacarana yang berjalan selama 3 tahun.
Mengutip dari laman Sukabumi.Suara.com, disebutkan bahwa NK meminta putus kepada PC karena rupanya tak kunjung dinikahi. Hal tersebut dibagikan oleh salah satu akun gosip @nyinyir_update_official, melalui media sosial instagram.
“Kisah yang satu ini juga tidak kalah menarik. Gara-gara putus hubungan, seorang wanita di Bandung Jawa Barat dituntut ganti rugi 1,2 miliar oleh sang mantan kekasih atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” tulis keterangan dalam foto, dikutip Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Dalam video terlihat sosok NK yang didampingi pengacara untuk menjalani seluruh proses hukum. Ia sempat terlihat menangis di hadapan para awak media.
Keinginan untuk putus secara baik-baik ternyata kandas, setelah PC mendesak NK untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar yang memang sempat ia pinjam.
Disebutkan bahwa NK mengaku jika ia dan mantan pacarnya kerap saling meminjam uang. Tapi, NK menyebut dirinya selalu membayar utang yang dipinjam dengan cara dicicil lengkap dengan bunga sebesar 4 persen sesuai kesepakatan
Di sisi lain, kronologi berbeda rupanya terungkap dari pihak mantan pacar pria (PC).
Baca Juga: Kejari Kota Gorontalo Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit BRI Cabang Gorontalo
Banyak warganet yang mengetahui kronologinya mengungkap jika NK memang meminjam uang dengan dalih untuk usaha bersama kepada PC, dan akan menjalani sistem bagi hasil. Namun, hingga kini progres dari usaha tersebut tidak kunjung jelas. (Suara/Putra/Gopos)