GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penganiayaan Bupati Boalemo Darwis Moridu menuai perhatian para pengacara di Gorontalo. Sedikitnya 20 pengacara siap mengawal kasus yang dilaporkan Sofyan Mooduto di Polres Bolaemo tersebut.
Ketua Tim Pengacara Ronal Taliki mengaku, pihaknya sudah membentuk tim pengacara yang akan membantu Sofyan Mooduto. Tim tersebut beranggotakan 20 orang pengacara.
“Kita sudah diberikan kuasa oleh pihak keluarga korban. Tuntutan kita dari 20 pengacara ini adalah pihak kepolisian harus objektif serta tidak membeda-bedakan mengenai proses penyelidikan ini. Ketika sudah lengkap alat bukti maka, yang harus berlaku adalah ditahannya Darwis Moridu,” tegas Ronal.
Baca juga: Jubir Boalemo : Bupati Darwis Boalemo Tak Lakukan Penganiayaan
Menurut Ronal, siapapun yang melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP), maka langsung dilakukan penahanan. Tidak boleh ada disparitas (perbedaan,red) demi kepastian hukum di Negara ini. Apalagi di Boalemo.
“Kami akan meminta, bahkan hingga ke Mabes Polri, segera tangkap pelaku dugaan tindak pidana ini. Karena bisa saja yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan kedua melarikan diri. Dan itu harus jelas diterapkan oleh penyidik,” kata Ronal.
Ia menjelaskan, dirinya bersama para pengacara lainny akan mengawal bukti-bukti dan saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap Sofyan Mooduto. Tujuannya untuk menegakkan supremasi hukum di Boalemo.
“Ini tidak akan habis pada tindak pidana saja, akan tetapi kami akan masuk pada ruang-ruang perdata. Karena ini berhubungan dengan pemerintah daerah,” urainya.
Baca juga: Duh, Bupati Boalemo Darwis Moridu Diduga Aniaya Warga
Terpisah, Pengacara Salahudin Pakaya menambahkan, ada beberapa poin penting harus ditindaklanjuti. Di antaranya adalah segera memproses tindak pidana tersebut.
“Kita minta kepada polisi dalam hal ini penyidik supaya profesional. Kita yakin mereka profesional, kalau memang cukup alat bukti menjerat si pelaku, maka segera mungkin ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pengacara yang kini banyak berkiprah di Ibu Kota itu.
Menurut Salahudin, ada tindakan polisi dalam melakukan sebuah proses penyidikan perkara, seperti yang dikemukakan Ronal Taliki merupakan objektif.
“Artinya sangat objektif dalam melakukan proses penyidikan ini. Terutama dalam melakukan penahanan itu jelas, bahwa di KUHAP dengan ancman 5 tahun ke atas. Memang untuk penganiayaan itu ada pengecualian, yang hanya 2 tahun lebih masuk pada pasal 21 tersebut wajib ditahan,” kata Salahudin.(Isno/gopos)