GOPOS.ID, SUWAWA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango telah resmi menahan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus penambangan batu hitam, Selasa (13/9/2022).Â
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango, Santo Musa mengungkapkan saat ini baru ada empat tersangka. Selanjutnya pihak kejaksaan akan menindaklanjuti apabila terdapat pelaku lain maupun tersangka lain.
“Baik dalam penyidikan maupun di fakta persidangan, jika ada pelaku lain atau tersangka lain terlibat maka kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya diwawancarai awak media, Selasa malam.
Santo menerangkan, barang bukti yang diamankan pihaknya berasal dari lokasi tambang milik Gorontalo Mineral. Sementara keempat tersangka bukanlah karyawan maupun pemilik dari PT Gorontalo Mineral tersebut.
“Mereka membeli batu hitam di Suwawa dan dikirim ke Jakarta,” kata dia.
“Untuk kemudian dikelola, sebab batu hitam berisi berbagai macam kandungan terutama kandungan tembaga,” sambungnya.
Baca Juga: Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA China Terkait Kasus Batu Hitam
Selain itu ia menjelaskan, penyidikan terkait hal ini yakni bersalah dari Mabes Polri serta penelitiannya ditangani oleh jaksa yang ada Direktorat Tindak Pidana Umum lainnya.
“Sehingga jaksa-jaksanya yang dari kejaksaan agung yang menyerahkan kepada kami untuk kemudian disidangkan,” ucap dia.
“Karena “Locus Tempus” (tempat dan waktu) berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo,” tandas dia. (putra/Gopos)