GOPOS.ID, GORONTALO – Operasi Lalu Lintas yang sering kali dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) terkadang membuat masyarakat kesal. Ada-ada saja alasan atau faktor yang membuat polisi menilang pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran. Termasuk jika ada pengendara yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum dibayarkan, Polantas sering kali melakukan penilangan terhadap pengendara tersebut.
Dikuti dari keterangan advokat Yosep Parera dari channel Youtobe Rumah Pancasila dan klinik Hukum dijelaskan bahwa Polisi atau Polantas tidak berhak menilang sesorang yang pajak kendaraan atau PKB-nya belum dibayar. Jika ada polisi yang melakukan penilangan terhadap masyarakat, masyarakat pun berhak untuk mengadukan polisi tersebut ke pihak yang berwajib.
Dikatakan Yosep bahwa oknum polisi tersebut bisa dilaporkan dengan delik Pidana dengan pasal 333. Dimana pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun”.
Dasar hukum masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang melakukan penilangan tersebut dilihat dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang berlaku 5 tahun. Kemudian dibagian lampiran terdapat Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB. Yang harus dibayarkan setiap satu tahun sekali.
“Yang menjadi masalahnya adalah polisi selalu menganggap ketika tidak membayar PKB, berarti STNK-nya tidak berlaku. Ini adalah sebuah kekeliriuan, dasarnya polisi selalu memakai Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas,”ucapnya.
Dimana dalam pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan ole Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Sehingga penilangan terhadap pasal ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 106 ayat 5 huruf a, bukan pasal 70. Dimana dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dikatakan dengan jelas bahwa ‘Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan; a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kenderaan Bermotor;”.
Baca juga: Gara-gara Senggolan Motor, Driver Ojol di Gorontalo Babak Belur Dikeroyok
“Jika anda tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kenderaan Bermotor maka anda dapat dilakukan penilangan di jalan oleh polisi. Sedangkan polisi lalu lintas menyatakan bahwa ada ketentuannya. Dimana? di Pasal 70 ayat 2 UU Lalu Lintas,” beber Yosep.
Dijabarkan Yosep bahwa pada pasal 70 ayat 2 UU Lalu Lintas disebutkan bahwa Tanda Kendaraan Bermotor dan tanda Nomor Kendaraan Bermotor Berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
“Harus digaris bawahi dulu, berlaku selama 5 tahun. Anda harus baca penjelasannya pak Polisi! Di dalam penjelasan dalam pasal 70 ayat 2 secara tegas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengesahan setiap tahun’ adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dengan penjelasan pasal 70 ayat 2 itu bukan berarti STNK-nya tidak berlaku, namun maksudnya dilakukan registrasi dan identifikasi ulang kendaraan bermotor dan untuk membuat agar semua orang yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat melakukan pembayaran pajak.
“Jika anda bersitegas melakukan penilangan terhadap pengendara, anda musti ingat! Untuk melakukan tindakan hukum terhadap seseorang harus sudah dibuatkan dasar hukumnya terlebih dahulu. Actus Reus-nya mesti ada -aturan hukum yang memiliki unsur-unsurnya harus ada. Maka undang-undang lalu lintas harus ditambahkan Pasal yang menyatakan kalau anda tidak mampu menunjukkan surat pembayaran PKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 anda umpamanya dihukum dengan penjara sekian tahun, atau denda sebesar sekian rupiah. Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak ada aturan tersebut. Maka Actus Reus tidak ada, maka tidak mungkin ada Mens Rea-nya. Ini yang harus dipahami oleh polisi Lalu Lintas,” paparnya.
Sehingga ditegasnyakan Yosep bahwa Polisi yang tetap melakukan penilangan, ini sama halnya polisi tersebut melakukan pelanggaran hukum karena merampas kemerdekaan seseorang dijalan. Padahal dia memiliki STNK untuk mengendarai kendaraan motornya.
“Maka orang yang dirampas kemerdekaan itu, secara hukum mampu menuntut anda dengan melaporkan anda sebagai anggota kepolisian yang tidak paham hukum dengan Pasal 333 KUHP ancamananya 8 tahun penjara,” tandasnya.
Nah bagi anda pengendara yang merasa dirugikan dengan sikap oknum kepolisian yang menilang anda dengan pasal tersebut padahal STNK anda masih berlaku. Maka anda bisa melaporkan oknum anggota Kepolisian itu melalui unit Propam atau Provos di masing-masing Polres atau Polda di daerah anda tinggal.
Baca juga: Warga Buntulia Selatan Diduga Jadi Korban Senjata Tajam
Jika anda membutuhkan konsultasi hukum atau penanganan terhadap permasalahan hukum, anda bisa dapat menghubungi Advokat di kantor Advokat Arifuddin & Associates yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat III Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, atau di kantor Cabang di Wilayah Kota Kotamobagu. Bisa juga melalui nomor WhatsApp di nomor 085340112999.
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda dalam persoalan-persoalan hukum yang anda alami.