GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian UL alias Usman, terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Boalemo pada 2017, berakhir sudah. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun, Usman berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (30/7/2022) pukul 12.00 Wita.
Penangkapan terhadap pemuda asal Desa Langga, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu dilakukan Tim Tabur Kejati Gorontalo bekerja sama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Banggai.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana UL alias Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung R.I. sebagai berikut. Mengadili, satu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Boalemo tersebut. Dua Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017 tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohamad Kasad.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Akibat perbuatanya Usman di dakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Sebelumnya Usman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta pada 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017. Atas putusan tersebut, JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 November 2017. Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun terpidana UL alias Usman tidak juga memenuhi panggilan tersebut, dan sejak saat itu keberadaan terpidana Usman tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.
Saat ini Usman masih berada di Sulawesi tengah dan akan segera dibawa ke Gorontalo. (Sari/gopos)