GOPOS.ID,GORONTALO – Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, terus dilakukan, karena terhitungĀ beberapa bulan lagi, maka persoalan Perda ini akan di pacu secepat mungkin, dan mereka yang ada di Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mengupayakan agar Perda tersebut di sahkan serta di tetapkan di tahun 2022 ini
Ā “Semua persoalan dalam rapat pansus ini telah ditandai, dan diberikan catatan khusus, untuk nantinya di konsultasikan ke pusat agar lebih jelas kemana arah dari Perda ini” kata ketua Pansusu III Supangkat Nusi, usai memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (25/07/2022) bertempat di Aula III Gedung DPRD Kota Gorontalo.
Supangkat Nusi juga mengatakan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan cantolan dari Undang-Undang PP 12 tahun 2019 dan diamanatkan lewat Permendagri 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“kita diwajibkan untuk membuat Peraturan daerah (Perda), terhadap perlindungan pengelolaan keuangan daerah kita. Sementara kami telah membahas pasal per pasal dari pasal 1 sampai dengan pasal 96 dari keseluruhan total 205 pasal, sehingga rapat tersebut untuk sementara di skorsing.”jelasnya
Disamping itu Ia juga menambahkan adaĀ beberapa point-point penting yang menjadi bahan perdebatan tadi antara eksekutif, legislatif maupun di kemenkumham, yakni persoalan pasal penggabungan antara PP 12 dan Permendagri 77.(Farun/Gopos)