GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – MBS alias Bayu (21) tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu diancam pasal berlapis.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, orang tua korban RM (18) melaporkan kejadian penikaman yang dilakukan tersangka Bayu, di salah satu kos-kosan Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Kamis (21/7/2022). Peristiwa ini terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Selain itu tersangka baru saja mengonsumsi minuman keras (Miras).
“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam terdapat terlapor Bayu,” Kata Iptu Natalia saat ditemui gopos.id, Senin (25/7/2022).
Saat diamankan petugas, Bayu koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya pemuda 21 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Iptu Natalia melanjutkan ancaman pasal berlapis dikarenakan korban mengalami luka serius di bahu kanan atas.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (1), dan ayat (2) KUHPidana. Itu dikarenakan korban setelah ditikam mengakibatkan dia harus dioperasi, sehingga kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan operasi. Ancaman hukuman 351 ayat 2 itu 5 tahun penjara, sementara pasal 351 ayat 1 itu 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Sari/gopos)