GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerap aspirasi terkait 7 Desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango untuk memekarkan diri dari wilayah tersebut menjadi satu kecamatan.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Senin (20/6/2022).
“Melalui Komisi I tujuh Desa di Kecamatan Bone ini memberikan aspirasinya terkait ingin memekarkan diri dari Kecamatan tersebut,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Faisal Mohie.
Faisal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa dasar terkait pemekaran yakni tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Kami menerima ini dengan positif, dan komisi I DPRD Bone Bolango bersepakat akan memasukkan aspirasi ini dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) usul inisiatif DPRD dan akan segera kita akan menindaklanjuti paripurna pengantar atau paripurna tingkat I,” katanya.
“Hal ini kita lakukan untuk melihat sekaligus menilai bagaimana kelanjutan dari aspirasi beberapa kepala desa,” ucapnya.
Faisal menerangkan, secara normatif memang alasan tujuh desa ingin memekarkan diri ialah terkait jauhnya akses ke berbagai desa, secara teknis persyaratan administrasi yang menjadi dasar teknik sesuai undang-undang juga telah terpenuhi dan memungkinkan adanya pemekaran kecamatan.
“Salah satu syarat teknisnya ialah harus ada data yang jelas terkait batas wilayah dan titik koordinat dalam sebuah peta,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, tujuh desa tersebut kurang lebih memiliki luas sekitar 33 ribu meter dan dihuni oleh sekitar lebih dari 5000 jiwa dan ini secara teknis sudah memenuhi syarat teknis tersebut.
Baca Juga: DPRD Bone Bolango Tuntaskan Aduan PNS yang Merasa Diperlakukan Tak Adil
“Pembahasan tingkat pertama masih akan menunggu Bupati Hamim yang tentu harus ada persetujuan Bupati melalui paripurna tingkat I ranperda usul inisiatif ini,” tandas Faisal. (Putra/Gopos)