GOPOS.ID – Hari Buruh Internasional 1 Mei (May Day) turut diperingati Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo. Peringatan ditandai dengan aksi unjuk rasa menuntut pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain UMP, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman kantor Wali Kota Gorontalo itu. FSPMI meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Menaikkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item, penghapusan outsourcing, peningkatan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
Massa aksi juga menuntut penurunan tarif listrik, penurunan harga sembako, serta peningkatan kesejahteraan dan pendapatan guru, tenaga honorer serta pengemudi ojek online. Massa aksi ikut meminta penegakan demokrasi jujur dan damai.
“FSPMI kemballi turun ke jalan terkait dengan isu utama kami adalah upah. Jadi PP 78 tahun 2015, setiap tahun kami suarakan. Bahkan kami dari pimpinan pusat telah melakukan Judicial Review (hak uji materil) ke Mahkamah Konstitusi. Agar PP 78 yang ditetapkan Presiden itu dicabut,” tegas Andrika Hasan selaku koordinator lapangan.
Ia menjelaskan, pada pertemuan bersama pimpinan buruh, Presiden sudah mengatakan akan merevisi dan mencabut PP 78/2015 tersebut. Sejalan hal itu, FSPMI menekankan, agar Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo memberlakukan UMP. Sebab selama ini masih terdapat banyak buruh yang belum menerima upah sesuai dengan UMP, sehingga ini sangat bertentangan dengan UU.
“Hukumnya sudah jelas bahwa itu adalah pidana. UU 13 tahun 2003, ancamannya bisa sampai satu atau empat tahun dengan denda mencapai 400 juta rupiah,” kata Andrika.
Sementara itu Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan. Apa yang menjadi aspirasi dari masa aksi buruh ini direspon positif oleh Pemerintah Daerah. Baik Pemerintah Provinsi dan Kota, maupun Pemerintah pusat.
“Setelah kami cermati. Ada dua hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan secara nasional. Tentunya ini disuarakan oleh seluruh kaum buruh se-Indonesia pada hari ini melakukan orasi ujuk rasa damai se-tanah air,” ujar Marten Taha di hadapan masa aksi.
Menurut mantan Ketua Deprov ini. Aksi damai ini memperkuat visi pemerintah daerah untuk mengusulkan ke tingkat pusat baik ke Presiden. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. Termasuk lembaga terkait dalam hal ini DPR yang punya kewenangan dalam mebuat perubahan UU.
“Soal UMP memang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Mengingat Kota Gorontalo merupakan Ibu Kota dari provinsi, maka UMP tersebut berlaku juga di Kota Gorontalo. Kecuali yang mendesak adalah darah-daerah lain yang jauh dari Ibu Kota Provinsi, harus menerapkan upah minimum sektor,” ungkap Marten.(isno/gopos)