GOPOS.ID, LIMBOTO – Tunjangan Hari Raya (THR) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Gorontalo siap dibayarkan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (21/4/2022).
“Alhamdulillah Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan tambahan penghasilan ke 14 dan gaji 13 bersumber dari APBD 2022, sudah saya tandatangani. Ini sebagai tindaklanjut dari Kebijakan Bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Instruksi beliau segera dibayarkan,” ungkapnya.
Besaran THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 14 sebesar 50% pada Pemkab Gorontalo tahun 2022 diestimasi sebesar Rp. 24.934.357.712.50, terdiri dari THR sebesar Rp. 21.837.490.798 dan TPP 14 50% sebesar Rp. 3.096.866.914.50.
“Insya Allah proses pembayaran THR dan TPP 14 50% mulai hari ini dilakukan percetakan serta daftar gaji dan kebutuhan administarsi lainnya, sehingga hari senin pekan depan sudah bisa dicairkan,” katanya.
Baca Juga: Hari Kartini ke 144 Jadi Momentum Bangkitkan Semangat Kaum Perempuan di Daerah
Untuk diketahui para penerima hak THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari PNS dan Calon CPNS yang bekerja pada instansi daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja PPPK yang berkerja pada instansi Pemerintah, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan BLUD, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dengan jumlah total 5.035 pegawai. (rls/putra/Gopos)