GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah dua tahun tak diizinkan melakukan mudik atau pulang kampung saat lebaran karena pandemi Covid-19. Pemerintah mengizinkan kalangan ASN untuk mudik pada lebaran Idulfitri 1443 H.
Tak hanya itu, kalangan ASN juga diperkenankan untuk mengambil cuti sebelum atau sesudah lebaran. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H. Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, pada 13 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut MenPAN RB memberi delegasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo.(hasan/gopos)