GOPOS.ID, GORONTALO – Gelombang protes terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden ikut terjadi di Gorontalo. Aliansi mahasiswa dari berbagai universitas di Gorontalo menyatakan menolak amandemen Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Penolakan disuarakan aliansi mahasiswa Gorontalo melalui aksi unjuk rasa di Bundaran Hulondhalo Indah (HI) Kota Gorontalo, Senin (11/4/2022). Aksi unjuk rasa dimulai sejak pukul 13.00 Wita. Mereka berorasi menyampaikan bila mereka tidak setuju dengan adanya amandemen Pasal 7 UUD 1945 yang membuka celah adanya perpanjangan masa jabatan Presiden-Wakil Presiden.
Sekadar informasi Pasal 7 UUD 1945 mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Yaitu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu kali periode. Mahfumnya, ketentuan itu mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode.
Namun belakangan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode makin gencar beredar. Sejumlah pimpinan partai politik hingga kepala daerah menyatakan secara terbuka dukungan untuk perpanjangan jabatan Presiden Jokowi tiga periode.
Bersamaan penolakan perubahan Pasal 7 UUD 1945, massa aksi juga menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab kebijakan tersebut berimbas pada perekonomian masyarakat, serta beban hidup yang dihadapi rakyat.
Lebih lanjut Aliansi Mahasiswa Gorontalo meminta Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lebih peka terhadap persoalan yang dihadapi dan dirasakan masyarakat. Seperti saat ini di tengah bulan Ramadan, masyarakat malah disuguhkan dengan harga minyak goreng yang langka. Selanjutnya diikuti dengan kenaikan harga bahan-bahan pokok. Ironinya, di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat, Pemerintah justru menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. (sari/gopos)