GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo merilis kronologis tertembaknya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Beni Mutahir di sebuah rumah di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Senin (21/3/2022) pagi.
Peristiwa penembakan bermula ketika AKBP Beni Mutahir mengawal RIY (31), tahanan kasus narkoba, ke kediaman RIY di Kelurahan Huangobotu. Sebelumnya RIY bermohon ke AKBP Beni Mutahir, agar dirinya bisa mengunjungi istri karena ada permasalahan yang harus diselesaikan.
Berdasarkan permintaan itu, Senin (21/3/2022) pukul 03.00 Wita, AKBP Beni Mutahir, membawa RIY dari ruang tahanan Polda Gorontalo menuju ke rumah di Kelurahan Huangobotu. AKBP Beni Mutahir menyampaikan ke petugas penjaga bila dirinya akan membawa RIY sekitar 15 menit lamanya.
“Pada 03:00 WITA, RIY (pelaku) dijemput korban dari ruang tahanan. Korban saat itu menggunakan baju koko dengan bersarung dan songkok (peci). Besar kemungkinan saat itu korban baru saja sahur untuk Puasa Senin dan menunggu waktu subuh. Korban selama ini dikenal rajin berpuasa Senin-Kamis,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, didampingi Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, S.I.K, serta Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Ferdiansyah, S.I.K dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Setibanya di rumah RIY, AKBP Beni Mutahir dan RIY duduk di ruang tengah. Menjelang pukul 04.00 Wita, AKBP Beni Mutahir terlibat cekcok dengan RIY. Diduga RIY menolak ajakan AKBP Beni Mutahir untuk segera kembali ke Polda Gorontalo. Di tengah cekcok AKBP Beni Mutahir menampar RIY. Usai ditampar, RIY meminta maaf. Tapi tak lama setelah itu, RIY membanting handpone milik AKBP Beni Mutahir. RIY masuk ke dalam kamar lalu keluar sambil membawa senjata api rakitan.
“Sekitar 04:00 WITA, RPY (23) (adik kandung pelaku) dan mendengar adanya suara adu mulut antara pelaku dan korban. Saat adu mulut korban menampar pelaku. Setelah itu pelaku meminta maaf. Selanjutnya usai meminta maaf, pelaku handphone milik korban,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Saat itu situasi makin memanas, RPY pergi ke dapur untuk mengambil minum. Saat kembali, RPY melihat RIY menodongkan senjata api ke arah AKBP Beni Mutahir.
“Setelah menembak, pelaku memberikan senjata tersebut kepada RPY. Hal ini juga sinkron dengan keterangan N (istri pelaku). Saat kejadian N masuk dalam kamar dan mendengar korban dan pelaku cekcok. Setelah itu N melihat suaminya mengambil senjata api yang berada di dalam kamar. Selanjutnya N mendengar ada suara letusan. Saat N keluar kamar ia melihat korban sudah jatuh bersimbah darah,” urai Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
N lantas menyuruh RIY meninggalkan lokasi kejadian. RIY lalu berusaha kabur ke luar Gorontalo. Ia menuju ke Bandara Djalaluddin Gorontalo. Akan tetapi upaya RIY itu gagal. Saat tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo, belum ada penerbangan ke luar Gorontalo.
RIY lalu memutuskan menuju ke rumah orang tuanya di Kota Gorontalo. Tak lama setelah bersembunyi di kediaman orang tuanya, RIY berhasil diamankan petugas Kepolisian.
“Dari tempat tersebut Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan pula senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku. Jenis senpi pelaku hanya mampu menembakkan satu peluru,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Atas perbuatan itu, RIY dijerat dengan kasus pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP serta kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. RPY juga turut dijerat keterkaitan kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat ini RIY masih dalam status tahanan narkoba karena perkaranya penyalahgunaan narkoba masih sementara dalam proses penyidikan,” kata Wahyu Tri Cahyono.(putra/gopos)