GOPOS.ID,MAKASSAR – Untuk meningkatkan kualitas Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Penguatan SDM PPID Pemprov Gorontalo.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, Selasa (1/3/2022) di Hotel Makassar Premier, Kota Makassar.
Masran menjelaskan, pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Gorontalo pada tahun 2021 yang berada pada predikat menuju informatif dengan nilai indeks 81,96 poin, salah satunya merupakan kontribusi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Peran dari semua PPID Pembantu di tiap OPD yang secara sadar dan sukarela menyiapkan semua informasi yang dibutuhkan. Karena itu, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu,” ucap Masran saat membuka kegiatan.
Ia menilai dengan capaian sekarang ini, maka perlu menguatkan lagi setiap SDM PPID yang berada di OPD. Masran mengungkapkan, hasil evaluasi tahun 2021 menunjukkan bahwa pemahaman PPID tentang standar layanan informasi publik masih rendah, belum bisa membedakan mana informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan.
“ Ada juga yang belum mengetahui bagaimana prosedur, mekanisme dan alur pelayanan informasi ketika pemohon informasi datang ke OPD, dan belum bisa membedakan mana permohonan informasi publik yang harus dilayani dengan ketentuan UU KIP dan mana pelayanan informasi pemerintahan lintas instansi,” urai Masran.
Di tempat yang sama , ketua Panitia Zakiya Baserewan melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PPID agar dapat menjalankan kewajiban sebagai pengelola informasi dan dokumentasi secara optimal.
“ Kegiatan ini juga untuk menghimpun data dan informasi dari OPD agar menghasilkan daftar informasi publik, menghasilkan daftar informasi publik yang dikecualikan, serta memberikan pemahaman kepada OPD teknis penginputan dokumentasi dan informasi melalui e-ppid.gorontaloprov.go.id,” urai Zakiya.
Dalam laporannya, Zakiya menjelaskan pada tahun 2021, terdapat 16 permintaan informasi publik yang diajukan ke Dinas Kominfo dan Statistik selaku PPID Utama dan ke OPD lain selaku PPID Pembantu.
“Dari 16 permohonan ini, 15 diantaranya bisa diterima dan diberikan kepada pemohon informasi, satu lagi terpaksa harus kami tolak karena tidak dalam penguasan pemerintah provinsi melainkan Pemerintah Kota Gorontalo,” jelas Zakiya.
Nara sumber yaitu Wafa Patria Umma selaku komisioner Komisi Informasi Pusat yang memberikan materi tentang regulasi terbaru PERKI NO. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Nara sumber lainnya yaitu Ismail Sam Giu, Jafung Pranata Humas, dan M. Fitri Kamaru, Jafung Pranata Komputer.
Peserta kegiatan sebanyak 70 orang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu di masing – masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. (adm-01/gopos)