GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone, ZA (30) di Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/2/2022). ZA diketahui merupakan warga Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko melalui Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Brigadir Ismail Hubu, mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan handphone yang dijual pelaku di daerah Pasar Tua Isimu. Tim lalu mendapatkan identitas pelaku dan langsung mencari keberadaan ZA.
“Tim mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran berkoordinasi Team Resmob Venom Polres Buol. Pelaku berhasil dimankan di rumah rumah orang tuanya,” ucapnya.
Pelaku sempat melarikan diri dengan sembunyi di atas plafon rumah, namun keberadaannya diketahui oleh Tim Resmob.
“ZA sudah beberapa kali melakukan pencurian motor dan handphone di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Dari penangkapan terhadap ZA, Team Resmob berhasil mengamankan 1 unit motor (Suzuki Satria FU 2010) yang di jual ke orang dengan harga Rp3,5 juta, 1 unit handphone (infinix 5) yang di jual ke orang dengan harga Rp800.000.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polda Gorontalo guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/gopos)