GOPOS.ID, MARISA – Dugaan tambang ilegal di sejumlah wilayah di Pohuwato ternyata direspon aparat kepolisian. Dari puluhan alat berat yang berada di lokasi tambang, baru-baru ini Polres Pohuwato mengamankan dua unit alat berat jenis Excavator yang beroperasi di salah satu tambang ilegal, di kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kemungkinan puluhan alat berat lainnya bakal diamankan aparat kepolisian dalam waktu dekat ini, mengingat masih banyak alat berat yang sejauh ini terus beroperasi di tambang-tambang ilegal di Pohuwato.
Informasi yang diperoleh Gopos.id dua unit alat berat di amankan di Mapolres Pohuwato diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti). Dua excavator tersebut amankan tim gabungan Polda Gorontalo bersama Polres Pohuwato pada Jumat kemarin (25/02/2022).
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa dua unit alat tersebut hasil sitaan Polres Pohuwato bersama Polda Gorontalo. Karena sudah melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (Peti).
“Dua Unit alat berat jenis Excavator kita amankan bersama Polda Gorontalo pada Jum’at malam 25/02/2022, karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Joko kepada Gopos.id . Sabtu (26/02/2022)
Kata dia, dua unit alat tersebut belum diketahui pemiliknya, nantinya semua yang terlibat akan diperiksa pada kegiatan aktivitas pertambangan akan di undang oleh Polda Gorontalo.
“Kami belum mendapatkan pemilik dua alat berat jenis Excavator, tetap kita akan undang semua pelaku-pelaku yang terlibat. Kita akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang terlibat itu,” tutup Joko (tim/Gopos)