GOPOS.ID, GORONTALO – Angkutan barang dan penumpang yang melebihi batas maksimal kendaraan atau yang dinamakan Over Dimension Over Load (ODOL) akan ditindak.
Penindakan terhadap angkutan tersebut diketahui saat kegiatan sosialisasi penegakan hukum angkutan barang atau ODOL tahun 2022 oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo dan pencanangan Zona Integritas Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menuju WBK dan WBBM tahun 2022 di Hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (23/2/2022).
Kepala BPTD WILAYAH XXI Provinsi Gorontalo, Hasan Bisri mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi penegakan hukum angkutan barang ODOL tahun 2022.
“Apabila ada kendaraan yang ditemukan akan ditindak namun masih akan diawali dengan kegiatan preentif, represif sebelum ke penindakan tersebut,” ungkapnya diwawancarai awak media usai kegiatan.
Lanjutnya, kendaraan yang masuk kategori ODOL ialah kenderaan yang terlalu tinggi, terlalu lebar, dan muatannya melebihi batas, yang harusnya 10 Ton jadi 15 Ton, yang harusnya panjang 12 meter jadi 15 meter. Jika melebihi muatan dan batas yang sudah ditetapkan, maka siap-siap kena sanksi.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan selama 6 bulan dari sekarang hingga menuju ke penindakan. Artinya kita berikan waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki kendaraan yang ODOL menjadi normal,” tegasnya.
“Dalam sosialisasi kali ini kita melibatkan berbagai unsur baik pemerintah anggota dewan, masyarakat, pengusaha, dan para pemilik diler,” tandasnya.
Ditempat yang sama Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, program ini merupakan program nasional yang diharapkan agar tahun 2022 ini pelanggaran terhadap ODOL kita bisa tertibkan menuju tahun 2023 Zero ODOL.
Baca juga:Â Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas Disiplinkan Masyarakat
“Namun beberapa tahapan masih akan kita lakukan tentunya baik sosialisasi agar mereka melakukan normalisasi kendaraan yang tidak sesuai dan masuk kategori ODOL, selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan penertiban,” ujar Arief.
Selain itu, pihaknya akan juga akan melakukan kegiatan preentif dan preventif untuk penegakan hukum. Pasalnya Over Dimension masuk dalam kategori kejahatan lalulintas dan ini perlu dilakukan penertiban untuk menormalisasi kenderaan tersebut.
“Sedangkan untuk Over Load masuk dalam pelanggaran lalulintas dan kita akan tindak dengan penilangan,”katanya.
“Tak hanya kenderaan barang namun juga kenderaan penumpang akan dilakukan penindakan, dan akan diimbau dan ditertibkan,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, tahapannya akan dilakukan sesuai skala prioritas baik penertiban sampai ke penindakan, dan yang pastinya tetap mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Olehnya saya sebagai direktur lalulintas Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat baik pengusaha maupun asosiasi untuk menertibkan secara mandiri kendaraannya sebelum nantinya akan dilakukan oleh petugas,” pungkas Arief. (Putra/Gopos)