GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan terbaru Presiden Joko Widodo lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan 6 Januari 2022 mengharuskan setiap masyarakat memiliki BPJS Kesehatan. Jika ada warga yang tak memiliki BPJS Kesehatan, hampir bisa dipastikan bahwa mereka sulit untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah.
Tidak hanya sampai disitu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Di Gorontalo sendiri terdapat 127.683 warga yang belum tercover BPJS Kesehatan.
Dari data yang diperoleh gopos.id, dari jumlah penduduk Provinsi Gorontalo sebanyak 1.200.663 jiwa, warga yang sudah tercover BPJS Kesehatan sebanyak 1.072.980 jiwa atau 89,4 persen. Sisanya sebanyak 127.683 atau 10,65 persen belum mendapatkan jaminan.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Andriyanto Abdusamad bahwa dua tahun terakhir ini, Gorontalo mengalami kenaikan untuk masyarakat yang belum tercover BPJS. Selain angka kelahiran baru, faktor kenaikan warga yang belum terjamin BPJS ini disebabkan naiknya premi BPJS yang membuat daerah di seluruh wilayah untuk memangkas peserta yang dibiayai oleh pemerintah.
“Alternatif yang sementara kita lakukan yaitu mendorong agar peserta yang betul-betul mampu itu mendaftar secara mandiri. Kedua, kita mengusulkan kepada kepala-kepala desa untuk mendaftarkan perangkat desa yang belum menjadi peserta dengan pembiayaan yang sudah diatur berdasarkan regulasi. Ketiga, kita mendorong agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendaftarkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mereka yang belum tercover BPJS untuk di cover melalui anggaran OPD itu,” ucap Andriyanto usai kegiatan rapat pembahasan naskah perjanjian kerjasama terkait sharing pembiayaan kepesertaan antara pemerintah provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2022 yang dilaksanakan di Grand Q Hotel, Senin (21/2/2022).
Baca juga:Â Mulai Maret 2022, Urus SIM-SKCK, Jual Tanah hingga Naik Haji Wajib Kartu BPJS Kesehatan
Dengan demikian pihaknya berharap dengan mendorong tiga hal diatas dapat meningkatkan jumlah kepesertaan. Sebab masih ada 10 persen lebih masyarakat di Gorontalo tersebut yang belum tercover BPJS.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar mandiri, Andriyanto berharap ketika ada anggota keluarga baru, maka sesegera mungkin untuk melaporkan adanya penambahan keluarga baru tersebut. Sehingga keluarga baru itu dapat dicover oleh BPJS.
“Kendala kita yang sering terjadi, ketika ada orang yang sedang hamil, seharusnya dia sudah mengurus BPJS untuk anggota keluarganya yang baru itu. Sehingga ketika melahirkan, anaknya bisa langsung tercover BPJS. Dan pada saat kelahiran tidak ada masalah dalam pengurusan jaminan,” papar Andriyanto.
“Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah langkah positif. Mengingat banyak warga yang mampu namun belum tercover BPJS,” tuturnya.
Terakhir, bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan belum memiliki jaminan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sering kali mendapatkan warga yang seperti itu ketika sudah terbaring di Rumah Sakit.
Pemerintah provinsi Gorontalo sejatinya memiliki pembiayaan untuk warga miskin yang belum tercover BPJS dan sudah berada di Rumah Sakit. Namun karena biayanya terbatas, tidak seluruh masyarakat miskin bisa dibiayai dengan pembiayaan tersebut.
“Kita sering mendapatkan begitu. Ketika ada orang yang sakit, kemudian dia masuk kategori masyarakat miskin dan tidak memiliki jaminan. Maka pak Gubernur Rusli Habibie sudah menginstrusikan agar ada pembiayaan itu lewat Dinas Kesehatan. Kemudian untuk jaminan BPJS-nya menunggu jika ada kouta yang kosong, kita masukkan mereka ke tanggungan pemerintah (PBI). Sekarang saja sudah ada ribuan daftar antri BPJS untuk masyarakat yang ditanggung pemerintah. Tetapi karena anggaran kita terbatas, maka kami memasukkan sesuai dengan nominal anggaran yang ada,” tandas Andriyanto. (andi/gopos)