GOPOS.ID, MARISA – Sebuah mobil minibus yang mengangkut cabai (rica) dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, hangus terbakar saat melintas di kawasan Hutan Lindung Pohuwato di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Rabu (16/2/2022) pukul 23.00 Wita. Kebakaran yang melanda mobil Daihatsu jenis Grand Max itu terjadi setelah sebelumnya mobil mengalami pecah ban.
Percikan api berasal gesekan badan mobil dengan besi penghalang di tepi jalan. Gesekan terjadi saat mobil yang melaju kencang tiba-tiba mengalami pecah ban depan sebelah kiri. Mobil oleng dan kemudian menabrak pembatas jalan.
Kendaraan Mobil Grand Max tersebut, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari arah Parigi Moutong menuju Kota Gorontalo. Diketahui mobil yang di kendarai Jepin Mamiasa (23) warga Desa Bilalea, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, Iptu Komang Saptapramana melalui Banit lantas Polres Pohuwato Briptu Supriyadi mengatakan, pada saat kejadian tersebut sopir sendiri langsung lari meminta bantuan menuju pemukiman warga, karena sudah larut malam sehingga mobil tersebut sulit untuk di padamkan, sehingga terbakar keseluruhan.
“Karena sudah larut malam, mobil yang dikendarai tidak terselamatkan, karena kebarakan saat itu berada di kawasan hutan lindung jauh dari pemukiman warga, sehingga mobil tersebut ludes terbakar,” ujar Supriyadi kepada Gopos.id Kamis (17/02/2022)
Pasca kejadian sopir yang mengangkut cabai masih menghubungi pihak rental yang berada di Parimo, sebab mobil tersebut bukan miliknya melainkan mobil rental yang di pinjam.
“Total kerugian dalam kebakaran 1 unit mobil di taksirkan sekitar 200 juta. Untungnya kejadian tersebut tidak ada korban jiwa,” tutup Supriyadi (Yusuf/Gopos)