No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan SK Penonaktifan Jabatan Sekda Gorut Dikabulkan, Ridwan Yasin: Alhamdulillah

Admin by Admin
Rabu 19 Januari 2022
in Gorontalo
0
Ridwan yasin

Ridwan Yasin. foto FB @Ridwan Yasin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara nonaktif Ridwan Yasin mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan seluruhnya gugatan atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Lewat media sosial, facebooknya, Ridwan Yasin mengucapkan Allhamdulillah pasca adanya putusan yang dibacakan siang tadi, (19/1/2022).

“Allhamdulillah,” tulis Ridwan Yasin disertai fotonya di akun facebooknya @Ridwan Yasin.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Ridwan Yasin, Ryan Nasaru mengungkapkan bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan PTUN Gorontalo itu harus dijalani segera oleh Bupati Gorontalo Utara. Meskipun ada perlawanan upaya hukum oleh Bupati.

“Sebab terhadap hal itu sudah semestinya daerah ini di jalankan secara administratif dan pertanggungjawaban oleh Sekda definitif. Karena jabatan Sekda definitif merupakan pelimpahan kewenangan oleh presiden sampai ke jabatan Sekda di daerah,” kata Ryan Nasaru kepada gopos.id.

Baca Juga :  Pangdam XIII Merdeka Launching Program Manunggal Air di Gorontalo Utara

Baca juga: PTUN Gorontalo Batalkan SK Penonaktifan Sekda Gorut

Ryan pun berharap dengan adanya putusan tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bisa bijak dalam pengambilan keputusan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Gorontalo.

“Pada intinya apapun langkah Bupati terhadap upaya hukum lebih di atasnya tetap harus menjalani terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali RY sebagai Sekda definitif Gorontalo Utara,” tandasnya.

Sebelumnya, pantauan gopos.id melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022) sore tadi bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim).
Dalam putusan tersebut berbunyi;

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Sumalata Timur, Gorontalo Utara

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Tags: Ridwan YasinSekda Ridwan Yasin
Previous Post

Bawa Nama Presiden, Bupati Gorut Pertanyakan Legalitas Serai Wangi

Next Post

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Budi Widihartanto, yang akan berpindah tugas ke Bangka Belitung, Rabu (19/1/2022). (Haris/Humas Pemprov)

Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.