GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (Sidak), beberapa OPD di bagian sekretaris daerah (Setda) yang berada di kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (24/11/2021). Sidak komisi A DPRD Kota Gorontalo yang dipimpin Erman Latjengke itu memeriksa tiga bagian diantara lain, Kepala Bagian Hukum, Pemerintah, dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).
Menurut anggota Komisi A, Darmawan Duming mengatakan tujuan dari kegiatan mereka untuk mensinkronisasikan aturan-aturan yang berhubungan dengan pemerintah, agar dapat terlaksanakan dengan maksimal. Serta penerapan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk, dan juga layanan masyarakat penerima kartu sejahtera di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami juga melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah, yang belum maksimal dilaksanakan. Dankarenanya kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah utamanya bagian hukum untuk meregulasi Perda tersebut dengan dibuatkan petunjuk teknisnya yaitu peraturan walikota,” kata Darmawan kepada awak media, usai mengikuti kunjungan kerja Lapangan, di ruang kerja komisi A DPRD kota Gorontalo.
Lanjut, anggota fraksi partai PDIP itu menambahkan Anggota Komisi juga melakukan evaluasi di bagian pemerintahan, terkait bantuan sosial penerima kartu sejahtera. Setelah berdialog dengan bagian pemerintahan, ia menyatakan, ternyata ada aturan dan regulasi baru terhadap penerima kartu sejahtera, termasuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan santunan kematian.
Selanjutnya pemekaran kelurahan ololalo juga turut dibahas bersama, namun saat ini kendala yang dihadapi dalam proses pemekaran adalah belum ada penetapan tapal batas dengan pemerintah kabupaten Bone Bolango.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan mereka punya kartu (kartu sejahtera) tapi tidak bisa di komplen karena berbagai macam alasan dan faktor yang ada, itu yang kita pernyatakan tadi. Selanjutnya kami juga pertanyaan ke bagian kesra terkait pembayaran insentif terhadap imam mesjid dan guru ngaji,”pungkasnya. (Sari/gopos)