GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta. Bersamaan dengan perubahan nama tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggodok aturan baru sebagai payung hukum Perumda Muara Tirta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perumda Muara Tirta, Mucksin Brekat, menjelaskan perumda di wilayah Kota Gorontalo harus diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dasar pembentukan Ranperda adalah delegasi peraturan-peraturan perundang-undangan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sudah tidak berlaku lagi.
“Semua perusahaan air minum daerah itu harus menggunakan nama Perumda, sebelum mencantumkan namanya. Jadi yang tadinya ada PDAM itu tidak berlaku lagi, dan diganti menjadi perunda air minum. Itu berdasarkan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo itu kepada awak media usai mengikuti rapat pansus.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, ada 63 pasal yang dicantumkan pada Ranperda Perumda Muara Tirta. Dari jumlah tersebut sebanyak 28 sudah dibahas. Mucksin Brekat optimistis pembahasan Ranperda Perumda Muara Tirta akan rampung dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita akan selesai pembahasan ranperda ini, mukim dalam kurun waktu 2 sampai 3 Minggu ke depan. Kemudian kita paripurnakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ranperda Perumda Muara Tirta mulai dibahas sejak 18 Oktober 2021. Rapat lanjutan pembahasan Ranperda dipimpin oleh anggota pansus Roli Kadulah dihadiri Sucipto Kadir, Alwi Podungge, Mucksin Brekat, Irwan Hunawa, Darmawan Duming, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo. (Sari/gopos)