GOPOS.ID, GORONTALO – Ribuan kilogram daging ayam asal Mojokerto, Jawa Timur, dimusnahkan saat tiba di Gorontalo, Kamis (21/10/2021). Pemusnahan dilakukan setelah daging ayam yang diangkut dalam satu kontainer itu dimusnahkan lantaran sudah berbau busuk dan tak layak konsumsi lagi.
Pemusnahan dilakukan Karantina Pertanian Gorontalo di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Pemusnahan disaksikan Kapolsek Anggrek, Otoritas Pelabuhan Anggrek, dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara.
Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Nining Kasipu, menjelaskan daging ayam asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tersebut dibawa ekspedisi ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Hasil pemeriksaan fisik diketahui telah terjadi proses pembusukan dari daging ayam yang ditunjukkan dengan warna daging yang telah berubah, kondisi dalam keadaan tidak beku dan telah berbau busuk.
“Berdasarkan keterangan penanggung jawab kontainer, kontainer dalam posisi rusak di perjalanan sehingga sudah beberapa hari dalam keadaan tidak beku,” ujar Nining.
Petugas yang melakukan pengawasan bongkar muat itu menyampaikan, hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal benar, lengkap dan sah. Ketika dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku dalam kontainer yang masih disegel, tercium bau busuk yang sangat menyengat. Dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes.
“Pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik kontainer. Pemeriksaan dilakukan bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, drh. Firman Kristianto Soemedi, Paramedik Karantina Hewan Sukiman Kimalaha, A.Md dan M. Syarif Pakaya, sebagai penanggung jawab terhadap tindakan karantina di lokasi tersebut,” tutur Nining.
Menurut Sub Koordinator Karantina Hewan, drh. Laras Istian Widodo, tindakan pemusnahan dilakukan karena kontainer telah diturunkan dari alat angkut dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat/fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia. Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a.
Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Muhammad Sahrir, menyampaikan pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin.
“Semoga kedepannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan,” katanya.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, menyampaikan pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian juga berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia.(hasan/gopos)