GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi penolakan swab antigen di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 18.30 WITA yang viral di media sosial kini berbuntut panjang.
Seorang penumpang pesawat Lion Air dari Makassar-Gorontalo menolak untuk di swab antigen tersebut dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandara Djalaludin Gorontalo.
Alasannya bahwa penumpang yang diketahui merupakan anggota DPRD di Kabupaten Boalemo itu diduga melakukan penghasutan terhadap penumpang lainnya untuk tidak melakukan swab antigen.
Koordinator Satgas Bandara Djalaludin Gorontalo, Ramiz Soleman mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pelaporan kepada salah seorang oknum penumpang yang diduga menghasut penumpang lainnya untuk tidak melakukan swab antigen pasca tiba di Gorontalo.
Padahal ketentuannya, setiap penumpang yang tiba di Gorontalo ataupun berangkat ke luar Gorontalo wajib untuk di swab antigen.
“Sesuai edaran yang belaku pelaku perjalanan yang tiba di Gorontalo harus di swab antigen, namun yang bersangkutan menolak. Bukan hanya itu, dia pun memprovokasi penumpang lain untuk tidak di antigen. Akibat penghasutan itu, beberapa penumpang tidak dilakukan swab antigen,” kata Ramiz ditemui di Polres Gorontalo, Jumat (1/10/2021).
Ramiz mengatakan penumpang tersebut berdalih telah memegang Test PCR 2×24 jam sehingga dirinya tak mau lagi di swab antigen di Bandara. Namun dalam surat edaran Gubenur Gorontalo nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Gorontalo.
“Kita tegaskan bukan hanya di Gorontalo saja hal ini diterapkan, Namun di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara, dan Kalimantan juga menerapkannya,” terang Ramiz.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharani Marah Dengar Penerima Bansos di Gorontalo Dicoret
Pemberlakuan swab antigen di Bandara sendiri untuk memastikan bahwa setiap penumpang dari dan ke luar Gorontalo harus benar-benar bebas dari Covid-19. Sehingga meski setiap penumpang memiliki surat keterangan PCR tetap akan dilakukan pengecekan.
“Sekali lagi kita lakukan ini untuk pencegahan,” tegasnya.
Untuk pelaporan ke Polres Gorontalo, dibeberkan Ramiz adalah upaya untuk penerapan hukum. Sebab penumpang tersebut telah melawan, menghasut dan tidak menaati petugas dalam upaya pencegahan Covid-19.
Akibat perbuatan penumpang itu, kurang lebih 200 penumpang Lion Air (196 orang dewasa dan 4 anak-anak) 94 orang tidak dilakukan swab antigen.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Gorontalo,IPTU Mohamad Nauval Seno membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima oleh pihak kepolisian.
“Aduannya itu terkait pengahasutan terhadap penumpang lain untuk tidak melakukan swab antigen,” kata Nauval.
Nauval menerangkan, pihaknya juga telah melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan segara melakukan tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami sudah jadwalkan dan kami juga akan memerlukan beberapa ahli yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tutup Nauval. (Putra/Gopos)