GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, bahas Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengarusutamaan gender, Senin (27/9/2021).
Ketua panitia khusus (Pansus) Tien Suhartin Mobilliu menyatakan untuk mencapai, mewujudkan kesejahteraaan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan bermasyarakat, harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengarusutamaan gender. Ranperda itu memuat persamaan hak antara laki-aki dan perempuan. Termasuk kebutuhan, kepentingan, serta akses pelayanan publik, di Kota Gorontalo.
“Dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan gender, tentunya ini harus kita bentuk sebuah peraturan daerah. Agar menjadi landasan kritis,bagi pemerintah,” kata Tien.
Baca Juga: Sembilan PLKB di Kota Gorontalo Dapat Bantuan Motor
Lebih lanjut, Tien mengatakan naskah Ranperda ini ada sejak tahun 2020. Namun pembahasanya tersendat akibat pandemi Covid-19. Sehingga baru bisa dibahas tahun 2021. Diperkirakan butuh waktu satu sampai dua bulan untuk dirampungkan.
Anggota fraksi Partai Golkar itu menilai, masih ada diskriminasi terhadap perempuan maupun laki-laki berkebutuhan khusus. Sehingga Ranperda yang nantinya diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, bisa menjadi dasar hukum bagi lintas sektor untuk memfasilitasi kebutuhan perempuan dan penyandang disabilitas.
“Kita baru saja membahas konsideran ( menginat dan menimbang). Dan ada beberapa poin yang harus kita tambahkan di konsideran itu. Waktu pembahasan mepet karena paripurna,” tutupnya. (Sari/gopos)