GOPOS.ID, LIMBOTO – Sepak terjang dua terduga penipuan lintas provinsi, KP alias Kila (44) dan IP alias Hence berakhir sudah. Itu setelah Polres Gorontalo membekuk keduanya saat berada di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kila diketahui berasal dari Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Sementara Hence berasal dari Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Selain di Gorontalo, keduanya diketahui diduga melakukan aksi penipuan di Kalimantan Selatan (Kota Palangkayara dan Kota Banjarbaru), Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas), Jawa Tengah ( Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten ), Jawa Timur (Kota Surabaya), serta Sulawesi Selatan (Kota Makasar).
Kila dan Hence diamankan setelah Polres Gorontalo menerima laporan dugaan penipuan senilai Rp3,7 juta di minimarket yang terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Senin (13/9/2021).
“Keduanya dilapor oleh karyawan minimarket tempat kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno.
Iptu Nauval menjelaskan, keterangan keduanya, mereka sudah lebih dari sekali melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Gorontalo. Sebelumnya Kila dan Hence beraksi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Boliyohuto dan menggasak uang sebesar Rp 3 juta.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo dengan barang bukti, satu unit Handphone Mito Warna Hitam, satu unit HP Samsung warna Putih,” katanya.
“Pelaku sudah 2 kali diamankan oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo dengan kasus yang sama,” tandas Iptu Nauval. (Putra/Gopos).