GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba membuka langsung sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021. Pergub ini disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring, dari ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021).
Akselerasi terbitnya Pergub 23/2021 untuk mendukung undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan terutama pada pasal 36-38. Regulasi ini mengatur kewajiban menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Di antaranya pada dokumen resmi, pidato resmi pejabat daerah, penulisan karya ilmiah, sampai penamaan geografi.
“Kenapa pergub ini kita perlukan, karena Provinsi Gorontalo sangat berkepentingan. Agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik wajib digunakan untuk beberapa hal. Seperti nama bangunan, gedung, jalan atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, lembaga organisasi yang didirikan itu diminta untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan benar,” ujar Darda.
Harus diakui saat ini, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih jauh dari apa yang sudah diamanatkan dalam perundangan. Banyak ditemukan penggunaan bahasa asing. Padahal penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.
Untuk itu Darda berharap, dengan adanya pergub ini dapat meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik.
Selain itu, Pejabat OPD juga diharapkan mampu menjadi teladan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan mengimplementasikan di dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi pergub merupakan rangkaian kerja sama Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dijelaskannya, keberadaan pergub ini tentu saja sangat mendukung upaya pemerintah pusat, untuk senantiasa menyosialisasikan kemartabatan bahasa negara di ruang publik. Hal ini didokumentasikan pemerintah dalam UU nomor 24 tahun 2009.
Bahkan juga diatur dalam Perpres 63/2019, tentang penggunaan bahasa Indonesia. Peraturan pemerintah nomor 57/2014, tentang pengembangan pembinaaan dan perlindungan sastra bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.
“Semua itu perlu didukung oleh satu peraturan gubernur. Agar kita di provinsi Gorontalo ini dengan mudah menyosialisasikan, atau menyampaikan kepada semua instansi, dan semua kalangan masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Armiati.
Ia berharap, dengan adanya pergub tersebut menjadi penyemangat semua pihak dalam melaksanakan atau mewujudkan slogan, “Utamakan Bahasa Negara, Melestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. (Adm-01/Adv/Gopos)