No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pergub Tentang Penggunaan Bahasa Nasional Mulai Disosialisasikan

Admin by Admin
Jumat 27 Agustus 2021
in Gorontalo Hebat
0
Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring di ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021). (Foto: Nova)

Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring di ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021). (Foto: Nova)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba membuka langsung sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021. Pergub ini disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring, dari ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021).

Akselerasi terbitnya Pergub 23/2021 untuk mendukung undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan terutama pada pasal 36-38. Regulasi ini mengatur kewajiban menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Di antaranya pada dokumen resmi, pidato resmi pejabat daerah, penulisan karya ilmiah, sampai penamaan geografi.

“Kenapa pergub ini kita perlukan, karena Provinsi Gorontalo sangat berkepentingan. Agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik wajib digunakan untuk beberapa hal. Seperti nama bangunan, gedung, jalan atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, lembaga organisasi yang didirikan itu diminta untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan benar,” ujar Darda.

Baca Juga :  Kantor Bahasa Gorontalo Tingkatkan Kemahiran Bahasa Bagi Wartawan

Harus diakui saat ini, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih jauh dari apa yang sudah diamanatkan dalam perundangan. Banyak ditemukan penggunaan bahasa asing. Padahal penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

Untuk itu Darda berharap, dengan adanya pergub ini dapat meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik.

Selain itu, Pejabat OPD juga diharapkan mampu menjadi teladan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan mengimplementasikan di dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi pergub merupakan rangkaian kerja sama Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO

Dijelaskannya, keberadaan pergub ini tentu saja sangat mendukung upaya pemerintah pusat, untuk senantiasa menyosialisasikan kemartabatan bahasa negara di ruang publik. Hal ini didokumentasikan pemerintah dalam UU nomor 24 tahun 2009.

Bahkan juga diatur dalam Perpres 63/2019, tentang penggunaan bahasa Indonesia. Peraturan pemerintah nomor 57/2014, tentang pengembangan pembinaaan dan perlindungan sastra bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.

“Semua itu perlu didukung oleh satu peraturan gubernur. Agar kita di provinsi Gorontalo ini dengan mudah menyosialisasikan, atau menyampaikan kepada semua instansi, dan semua kalangan masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Armiati.

Ia berharap, dengan adanya pergub tersebut menjadi penyemangat semua pihak dalam melaksanakan atau mewujudkan slogan, “Utamakan Bahasa Negara, Melestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. (Adm-01/Adv/Gopos)

Tags: Bahasa IndonesiaPenggunaan Bahasa IndonesiaPergub
Previous Post

Hikmah Bulan Muharram, Jamaah Masjid Ar Rahman Padebuolo Gelar Doa Bersama

Next Post

Diskominfotik Sosialisasikan Aplikasi Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Gorontalo Hebat

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

Kamis 21 Mei 2026
Juru Bicara Pemprov Gorontalo Noval Abdussamad
Gorontalo Hebat

Noval Sebut IPERA untuk Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Tertib dan Legal

Selasa 19 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Target Swasembada, Luas Tanam Jagung di Gorontalo Ditingkatkan

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Tumbuhkan Kepercayaan Diri Orang Tua Dampingi Anak Tunarungu

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemerintah Provinsi Gorontalo Perkuat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 16 Mei 2026
Next Post
Suasana pendampingan penginputan data vaksinasi dari Diskominfotik Provinsi Gorontalo kepada operator desa yang berada di Kecamatan Tilango, di kantor Camat Tilango, Kamis (26/8/21). (Foto: Mila)

Diskominfotik Sosialisasikan Aplikasi Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.