No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pergub Tentang Penggunaan Bahasa Nasional Mulai Disosialisasikan

Admin by Admin
Jumat 27 Agustus 2021
in Gorontalo Hebat
0
Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring di ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021). (Foto: Nova)

Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring di ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021). (Foto: Nova)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba membuka langsung sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021. Pergub ini disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring, dari ruang Huyula kantor Gubernuran Gorontalo, (26/8/2021).

Akselerasi terbitnya Pergub 23/2021 untuk mendukung undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan terutama pada pasal 36-38. Regulasi ini mengatur kewajiban menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Di antaranya pada dokumen resmi, pidato resmi pejabat daerah, penulisan karya ilmiah, sampai penamaan geografi.

“Kenapa pergub ini kita perlukan, karena Provinsi Gorontalo sangat berkepentingan. Agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik wajib digunakan untuk beberapa hal. Seperti nama bangunan, gedung, jalan atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, lembaga organisasi yang didirikan itu diminta untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan benar,” ujar Darda.

Baca Juga :  Rusli Habibie Minta Kepada Masyarakat Ramadan Jadi Momen Perangi Miras

Harus diakui saat ini, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih jauh dari apa yang sudah diamanatkan dalam perundangan. Banyak ditemukan penggunaan bahasa asing. Padahal penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

Untuk itu Darda berharap, dengan adanya pergub ini dapat meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik.

Selain itu, Pejabat OPD juga diharapkan mampu menjadi teladan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan mengimplementasikan di dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi pergub merupakan rangkaian kerja sama Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Pembuatan Naskah Dinas, ASN Diwajibkan Perhatikan Tata Bahasa Indonesia

Dijelaskannya, keberadaan pergub ini tentu saja sangat mendukung upaya pemerintah pusat, untuk senantiasa menyosialisasikan kemartabatan bahasa negara di ruang publik. Hal ini didokumentasikan pemerintah dalam UU nomor 24 tahun 2009.

Bahkan juga diatur dalam Perpres 63/2019, tentang penggunaan bahasa Indonesia. Peraturan pemerintah nomor 57/2014, tentang pengembangan pembinaaan dan perlindungan sastra bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.

“Semua itu perlu didukung oleh satu peraturan gubernur. Agar kita di provinsi Gorontalo ini dengan mudah menyosialisasikan, atau menyampaikan kepada semua instansi, dan semua kalangan masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Armiati.

Ia berharap, dengan adanya pergub tersebut menjadi penyemangat semua pihak dalam melaksanakan atau mewujudkan slogan, “Utamakan Bahasa Negara, Melestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. (Adm-01/Adv/Gopos)

Tags: Bahasa IndonesiaPenggunaan Bahasa IndonesiaPergub
Previous Post

Hikmah Bulan Muharram, Jamaah Masjid Ar Rahman Padebuolo Gelar Doa Bersama

Next Post

Diskominfotik Sosialisasikan Aplikasi Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Apresiasi BULOG dengan Penghargaan atas Kontribusi di PENAS XVII

Senin 29 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Paparkan Capaian Membanggakan Hasil PENAS XVII Gorontalo

Minggu 28 Juni 2026
Gorontalo Hebat

KADIN Indonesia Puji Kepemimpinan Gubernur Gorontalo atas Suksesnya PENAS XVII 2026

Sabtu 27 Juni 2026
Gorontalo Hebat

PENAS XVII 2026: Ajang Perkenalkan Gorontalo jadi Lumbung Jagung

Sabtu 20 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pentadio Resort-Menara Limboto Dibenahi, Wajah Baru Kabupaten Gorontalo Sambut Kontingen di Penas KTNA XVII 

Kamis 18 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

Rabu 17 Juni 2026
Next Post
Suasana pendampingan penginputan data vaksinasi dari Diskominfotik Provinsi Gorontalo kepada operator desa yang berada di Kecamatan Tilango, di kantor Camat Tilango, Kamis (26/8/21). (Foto: Mila)

Diskominfotik Sosialisasikan Aplikasi Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.