GOPOS.ID – Pendakwah Ustadz Yahya Waloni ditangkap tim Mabes Polri, Kamis (27/8/2021) sore di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Saat tiba di Bareskrim, Ustadz Yahya Waloni hanya melambaikan salam ke arah awak media. Dia yang mengenakan baju batik dan kopiah itu tak sedikitpun melontarkan pernyataan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA alias penghinaan terhadap agama Kristen.
“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir laman suara.com.
Penangkapan terhadap Ustadz Yahya Waloni merupakan tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.
Terkait penangkapan tersebut, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif turut berkomentar. Slamet menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap Ustadz Yahya Waloni dalam kasus tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa. Sekali lagi siapapun tidak boleh menistakan agama apa saja,” kata Slamet kepada Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Slamet menegaskan, ia dan pihaknya bakal mengawal proses hukum baik terhadap Yahya Waloni maupun terhadap Youtuber Muhammad Kece yang juga ditangkap terkait kasus dugaam penistaan agama. Menurutnya, harus ada perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece. Ia menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih.(adm-02/suara/gopos)